I. PEKERJAAN STRUKTUR
1.
PEKERJAAN PERSIAPAN
A.
Lingkup Pekerjaan
1. Pasang
bouwplank & Pengukuran
2. Direksi keet,
Gudang dan Barak Kerja
3.
Air Kerja
4. Penerangan Listrik
5. Mobilisasi dan Demolibisasi
6. Pagar Proyek
1.
Pasang Bouwplank &
Pengukuran
a.
Pekerjaan Bouwplank
1.
Bouwplank dipasang pada patok
kayu kelas III berukuran 5/7, tertancap ditanah sehingga tidak dapat digerak‑gerakkan
atau diubah‑ubah, berjarak maksimum 1.50 m satu dengan yang lainnya.
2.
Bouwplank dibuat dari papan
dengan ukuran tebal 3 cm dan lebar 25 cm dipasang lurus dan diserut rata pada
sisi atasnya. Tinggi sisi atas papan harus sama satu dengan yang lainnya dan
rata/waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
3.
Bouwplank dipasang mininium
sejarak 2 m dari as pondasi terluar. Apabila kondisi lapangan tidak
memungkinkan, bouwplank di letakkkan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
4.
Setelah selesai pemasangan
bouwplank, Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan dan harus menjaga serta memelihara keutuhan dan
ketetapan letak bouwplank selama pembangunan, sampai dinyatakan tidak
diperlukan lagi oleh Konsultan Pengawas.
b.
Pekerjaan Pengukuran
1.
Sebelum memulai pekerjaan ini,
Pemborong diwajibkan mempelajari dengan seksama rencana tapak dan titik mulai
awal pembangunan dan referensi koordinat, pengukuran sesuai dengan petunjuk
konsultan seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
2.
Bila ada ketidaksesuaian
ukuran di lapangan terhadap gambar kerja, Pemborong diwajibkan memberitahukan
hal tersebut kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan cara
penyelesaian yang terbaik.
3.
Jumlah BM/patok ukur yang
harus dibuat oleh Pemborong minimum 2 (dua) buah, lokasi penanaman sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu dan atau
terganggu selama pembangunan berlangsung.
4.
Patok ukur dibuat tertancap
kuat ditanah dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup untuk memberikan
indikasi peil P 0.00 sesuai dengan gambar kerja. Diatasnya dicantumkan indikasi
peil P +/‑ 0.00 sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
5.
Untuk daerah yang mempunyai
perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan patok ukur tambahan yang dapat
dipakai sebagai patokan elevasi ‑ elevasi di daerah tersebut.
6.
Patok ukur dibuat permanen,
tidak. dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai
pembangunan selesai. Pembongkaran hanya dapat dilakukan bila ada instruksi
tertulis dari Konsultan Pengawas.
2.
Direksi Keet, Gudang dan Barak Kerja
a.
Pemborong harus membuat
Direksi Keet untuk Pemborong, Pengawas dan gudang material yang dapat dikunci
diatas tapak pekerjaan dengan ukuran sesuai dengan kebutuhan.
b.
Pemborong harus membuat barak
untuk tempat tinggal pekerja yang dilengkapi dengan wc
c.
Lokasi / tempat gudang
penyimpanan / rnaterial, harus sedemikian rupa sehingga mudah dicapai untuk
truck pengangkut/material dari luar lokasi dan tidak menganggu pelaksanaan
pekerjaan pembangunan.
d.
Setelah selesai pembangunan
Direksi Keet, barak dan gudang penyimpanan material harus dibongkar dan
disingkirkan keluar lokasi kecuali ditentukan lain oleh Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas
3.
Air Kerja
a.
Air untuk bekerja harus
disediakan Pernborong dengan mengambil sumber dari sumur yang ada di lokasi
proyek atau dari luar lokasi atau mengambil sumber dari instalasi yang ada
dengan persetujuan pihak Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
b.
Apabila sumber air yang ada
tidak dapat menjamin kelancaran catu air, Pernborong harus membuat bak
pcnampungan air/reservoir dengan kapasitas yang mencukupi untuk air kerja,
dibuat dari drum‑drum atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
4.
Penerangan Listrik
Listrik untuk bekerja harus
disediakan Pemborong dengan menggunakan diesel pernbangkit tenaga listrik /
arus dari PLN dengan kapasitas daya mencukupi untuk keperluan kerja.
5.
Mobilisasi dan Demobilisasi
Sebelum pelaksanaan pekerjaan,
Pemborong harus mengadakan mobilisasi peralatan dan tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk menunjang jalannnya pekerjaan. Selarnbat‑larnbatnya 7 (tujuh)
hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterima oleh Pemborong. Demobilisasi
dilaksanakan, apabila pekerjaan dianggap telah selesai dan dengan persetujuan
Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
6.
Pagar Proyek
Pemborong diwajibkan membuat
pagar proyek untuk membatasi antara lokasi kerja dengan lokasi sekitarnya.
Pagar proyek ini berfungsi juga sebagai pengaman agar bahan – bahan dan
pekerjaan dapat terlindung dari pengaruh luar atau disekitarnya yang bersifat
merusak.
2.
PEKERJAAN TANAH
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan galian, pengurungan, pemadatan dan perataan
tanah seperti tercantum dalam gambar
B. Persyaratan pelaksanaan
1.
Sebelum memulai pekerjaan perbaikan tanah, galian dan
urungan, pemborong harus membersihkan tempat pekerjaan dari semua sampah-sampah
dan lain-lain, dan meneliti ketentuan tinggi permukaan lantai yang terdantum
dalam gambar
2.
Pemborong diwajibkan membuat saluran-saluran sementara
diatas tapak dan atau mengalihkan saluran-saluran yang telah ada diatas tapak
sehingga tidak menggangu jalannya pekerjaan dan tapak dapat bebas dari
genangan-genangan air.
3.
Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari
permukaan tanah yang telah direncanakan, pengalian pada bagian harus dilakukan
sdemikian rupa dan tanah kelebihan harus digunakan untuk pengurngan atau
dibuang kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
4.
Pemborong harus mencegah genangan air dalam galian yang
dibabkan oleh hujan, rembesan air dengan jalan memompa atau menyalurkan
keselokan atau tempat lain sesuai petunjuk konsultan pengawas, bila diperlukan
untuk mencegah kelongsoran maka dapat digunakan penyangahan pada galian.
5.
Apabila ada kesalahan penggalian/galian lebih dalam yang
dikehendaki atau posisinya berlainan dengan tertera dalam gambar maka pemborong
harus mengisi kelebihan kedalam tersebut dengan pasir atau bahan lain yang
disetujui Konsultan Pengawas atas biaya pemborong tanpa penggantian biaya dari
pemberi tugas.
6.
Tanah yang akan diurug dan tanah urungannya harus bebas
dari segala bahan-bahan yang dapat membusuk atau dapat mempengaruhi kepadatan
urungan yang akan dilaksanakan.
7.
Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik
8.
Bila permukaan tanah tidak mencapai kepadatan yang
dipersyaratkan, maka pemborong wajib melakukan perbaikan mutu tanah tersebut
dengan mengganti tanah urug yang dapat mencapai kepadatan yang dipersyaratkan
atas biaya pemborong.
9.
Pekerjaan galian tanah untuk semua lubang yang
diperlukan, baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank selesai terpasang lengkap
dengan penandaan sumbu. Ketinggian serta bentuk galian harus diperiksa dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
10.
Pengalian harus disesuaikan dengan gambar kerja, dasar
galin dikerjakan dengan teliti dn datar, harus bersih dari tanah urug bekas
sisa-sisa bahan bangunan/ kotoran.
11.
Kelebihan tanah bekas galian harus dibuang ke tempat yang
telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Antara papan patok ukur (bouwplank)
dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
12.
Apabila permukaan air tanah
tinggi, Pernborong harus menyediakan pornpa air secukupnya untuk mengeringkan
air yang menggenangi aliran. Diisyaratkan bahwa seluruh permukaan galian,
terutama lantai galian harus kering untuk melakukan pekerjaan‑pekerjaan
selanjutnya.
13.
Galian yang akan diurug dan
tanah urugannya harus bebas segala bahan bahan yang dapat membusuk atau
mernpengaruhi kepadatan urugan yang akan dilaksanakan.
14.
Bahan‑bahan bekas bongkaran
bangunan sama sekali tidak boleh dipergunakan sebagai bahan urugan. Tanah
urugan dapat diarnbil dari bekas galian, atau tanah yang didatangkan dari luar
yang tidak mengandung bahan galian seperti diatas dan atau telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas
15.
Pemadatan harus dilakukan
dengan pemadat, mesin/ vibrator kompaktor.
16.
Pasir yang mengandung lumpur
lebih dari 20 % sama sekali tidak boleh dipakai untuk mengurug.
3.
PEKERJAAN PONDASI
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pondasi meliputi penyelidikan lapangan,
penentuan as‑as kolom dan pondasi, peralatan dan tenaga kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan
ini terdiri (yang meliputi seluruh detail yang disebutkan /ditunjuk dalam
garnbar) :
1.
Pondasi sumuran untuk semua
kolom-kolom struktur utama sesuai gambar
2.
Pondasi plat setempat beton
bertulang untuk kolom entrance depan, samping dan tangga sesuai gambar
3.
Pondasi pasangan batu kali
untuk semua dinding yang berada diluar jalur sloof struktur
4.
Pondasi batu bata untuk turab
teras dan podium
B. As‑ as Kolom dan Pondasi.
Pemborong supaya menentukan as‑as kolom dengan teliti dan
dibawah pengawasan scorang ahli ukur.
C. Penyelidikan Lapangan
1.
Sebelum mengajukan penawaran,
Pemborong dianggap telah mengunjungi dan mempelajari keadaan lokasi pekerjaan
sebaik‑baiknya sesuai berita acara penjelasan pekerjaan, termasuk yang tidak
disebutkan secara khusus dalam gambar struktural.
2.
Jika Pemborong ingin melakukan
penyelidikan tambahan yang menyangkut galian, sondir dan sebagainya, sebelum
mengajukan penawaran, hal ini dapat dilakukan atas tanggungan biaya Pemborong
tersebut. Ijin masuk lapangan dapat diatur kemudian.
D. Peralatan dan Tenaga Kerja
1.
Semua Kerja, peralatan,
pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk pondasi pada posisinya yang
permanen menjadi tanggung jawab Pemborong. Sebelum mulai dilapangan dengan
pekerjaan pondasi yang sesungguhnya, Pemborong supaya memberikan detail lengkap mengenai program kerja, jumlah
dan type peralatan, organisasi dan personalia dilapangan dan sebagainya kepada
Konsultan Pengawas.
2.
Konsultan Pengawas akan minta
penggantian peralatan, dan personalia bilamana hal ini dianggap tidak cocok.
E. Pekerjaan Pondasi
1. Pekerjaan Pondasi Batu Kali
a. Syarat ‑ syarat Pelaksanaan
1.
Batu kali yang digunakan untuk
pondasi harus batu pecah, sudut runcing, berwarna abu-abu hitam, keras, tidak
perous.
2.
Sebelum pondasi dipasang
terlebih dahulu dibuat profil‑profil pondasi dari kayu pada setiap pojok
galian, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan gambar penampang pondasi.
3.
Permukaan dasar galian harus
ditimbun dengan pasir urug setebal minimum 10 cm, disiram dan diratakan, dan
diatasnya diberi aanstampang batu kali pecah yang dipasang sesuai dengan gambar
4.
Pondasi batu kali menggunakan
adukan dengan campuran 1 pc : 4 pasir pasang. Untuk kepala pondasi digunakan
adukan kedap air campuran 1 pc : 2
pasir setinnggi 20 cm, dihitung dari permukaan atas pondasi ke bawah.
5.
Adukan harus mengisi rongga
diatara batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian pondasi yang
berongga / tidak padat.
6.
Untuk sloof dibagian atas
pondasi batu kali dibuat stek‑ stek sedalam 50 cm, tiap 1 m dengan diameter
besi minimum 12 mm
b. Contoh Bahan
1.
Sebelum melaksanakan
pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh – contoh material : batu kali,
pasir untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2.
Contoh‑contoh yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai standar / pedoman untuk
memeriksa / menerima material yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
3.
Pemborong diwajibkan membuat
tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui di Bangsal Konsultan
Pengawas atas biaya Pemborong.
c. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
1.
Bahan harus didatangkan ke
tempat pekerjaan dalarn keadaan utuh dan tidak cacat.
2.
Bahan harus disimpan di tempat
yang telah ditentukan / disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3.
Ternpat penyimpanan bahan
harus cukup untuk proyek ini, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya.
d. Syarat Pengaman Pekerjaan
1.
Untuk keperluan proses
pengerasan pasangan, maka sedikitnya 3 hari setelah pelaksanaan pekerjaan,
pondasi harus dilindungi dari benturan keras dan tidak dibebani.
2.
Pemborong diwajibkan
melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan yang diakibatkan oleh pekerjaan ‑
pekerjaan lain.
3.
Bila terjadi kerusakan,
Pemborong diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu,
pekerjaan. Segala biaya perbaikan menjadi tanggungan Pemborong.
2. Pekerjaan Pondasi Plat setempat
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan, bahan, peralatan dan keglatan sesuai
dengan RKS dan Gambar Kerja. Pekerjaan
ini terdiri dari pondasi untuk tangga, pondasi kolom entrance utama dan samping
dengan kedalaman dan detail ukuran sesuai dengan gambar kerja. Pondasi plat
setempat dicor dengan beton mutu K‑225
b. Cara Pengerjaan :
Sebelum dilakukan pengecoran,
dasar galian pondasi harus benar ‑ benar bebas air, untuk. itu dasar pondasi
harus diberi lantai kerja sedemikian
rupa agar air tidak naik ke permukaan dan jika masih ada juga air rnaka
kontraktor wajib menyediakan pompa untuk mengeluarkannya.
4.
PEKERJAAN BETON
A. Lingkup
Pekerjaan
1.
Beton bertulang dengan mutu
beton K.225 digunakan untuk :
a.
Pondasi plat beton struktur
b.
Sloof beton struktur
c.
Kolom beton struktur
d.
Balok lantai beton struktur
e.
Plat lantai beton struktur
tebal 12 cm
f.
Plat lantai atap/ dek beton
struktur tebal 10 cm
g.
Plat beton tangga
h.
Ring balok beton struktur
2.
Semua pekerjaan beton harus berdasarkan Peraturan Beton
Bertulang Indonesia 1971, Pemborong harus mempelajari terlebih dahulu metoda
kerja dari pekerjaan beton ini, dengan mengacu pada peraturan tersebut dan
spesifikasi ini. Kegagalan pekerjaan beton yang terjadi akibat menyimpangan
dari spesifikasi ini harus diperbaiki dan seluruh biayanya menjadi tanggung
jawab Pemborong
3.
Secara umum, elevasi dari permukaan lantai beton adalah 5
cm dibawah elevasi arsitektur, kecuali pada pekerjaan ‑ pekerjaan lain yang
tidak menggunakan finishing arsitektur, elevasi struktur adalah sama dengan
elevasi arsitektur.
17. Bahan yang digunakan
1. Semen
- Selain yang dispesifikasi khusus, semen harus memenuhi kriteria Peraturan Portland Cement Indonesia. Sebelum menggunakan semen. Pemborong harus menyerahkan sertifikat pengujian semen dan produsen kepada Konsultan Pengawas, Konsultan Pengawas dapat meminta pengetesan semen yang berada di lapangan apabila dianggap perlu . Semua biaya pengetesan ini adalah tanggung jawab Pemborong.
- Semen harus dikirim ke tempat pekerjaan dalarn keadaan tertutup rapat dalam kemasan aslinya dari pabrik, sesuai dengan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas . Semen harus diletakkan dalam silo atau ruangan, sehingga tidak mendapat pengaruh langsung dari perubahan cuaca dan kelembaban. Gudang penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa sehingga memudahkan penyimpanan pada saat pengiriman maupun pengambilan pada saat pemakaian. Semen yang digunakan harus dalam keadaan fresh (belum mengeras)
- Semen yang sudah mengalami perubahan akibat cuaca maupun kelembaban tidak diperkenankan untuk dipakai. Semen yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan, dengan sepengetahuan Pernberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
2. Aggregat
a.
Aggregat yang digunakan harus
sesuai dengan Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971. Pemborong harus mengajukan
sample dan hasil test aggregat yang akan digunakan sebelum aggregat tersebut
dikirim ketempat pekerjaan.
b.
Aggregat kasar adalah aggregat
yang tertahan pada ayakan no. 5, aggregat halus adalah aggregat yang dapat
melewati ayakan no. 5. Kedua jenis aggregat ini harus dikombinasikan dalam
suatu proporsi yang baik, sehingga menghasilkan beton dengan mutu terbaik.
c.
Aggregat kasar harus bersih
dari lumpur dan bahan‑ bahan kimia yang dapat mempengaruhi kekuatan beton,
memiliki ukuran yang beragam, keras dan memiliki bentuk yang baik.
d.
Aggregat halus yang dimaksud
adalah pasir yang bersih, bebas dari segala jenis kerang, silk, clay, garam dan
bahan ‑ bahan lain. Apabila kadar lumpur aggregat halus melebihi 5% dari
aggregat kasar melebihi 1% maka aggregat harus dicuci terlebih dahulu sebelum
digunakan. Sesuai trail mix yang dilakukan, aggregat yang digunakan untuk campuran beton harus berasal
dari satu sumber, yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
e.
Aggregat harus disimpan dalam
keadaan terpisah satu sama lain berdasarkan ukurannya diatas permukaan yang
keras. Sehingga terhindar dari kemungkinan tercampur dengan lumpur maupun
tanah. Harus dibuatkan pula saluran air disekitar penyimpanan agar kadar air
dari aggregat tidak berubah terlalu banyak.
f.
Pemborong harus melakukan
pengujian laboratorium dari aggregat yang akan digunakan, dari sumber yang
telah disetujui. Penggujian dilakukan oleh badan yang independen. Test periodik
dapat dilakukan terhadap permintaan Konsultan Pengawas untuk melakukan cek
terhadap kadar air dari aggregat. Seluruh biaya pengetesan ini adalah
tanggungjawab Pemborong.
3. Air
a.
Air yang digunakan adalah air
yang jernih, tidak mengandung bahan kimia maupun bahan – bahan organik yang
dapat merusak beton dan atau baja tulangan.
b.
Air yang dapat digunakan
adalah air PAM maupun air yang berasal dari sumber lain yang telah ditest dan disetujui Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
c.
Test terhadap ini harus
mengacu pada peraturan beton bertulang Indonesia 1971 Apabila dianggap perlu
air dapat ditampung ditempat kerja tetapi harus terjaga dari pencemaran
4. Bahan Tambahan
a.
Bahan Tarnbahan Campuran beton
harus digunakan sesuai dengan petunjuk dari produsen bahan tersebut.
b.
Apabila Pemborong menganggap
perlu menggunakan bahan tambahan campuran beton, Pemborong harus meminta
persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas. Metoda pemakaian, jumlah yang
akan digunakan dan jenis bahan tambahan carnpuran beton harus diajukan oleh
Pemborong oleh Konsultan Pcngawas sebelum dilaksanakan.
5. Baja Tulangan
a.
Semua besi beton/tulangan
diameter >12 mm yang digunakan untuk penulangan struktur bangunan (Pondasi-Kolom-Balok-plat
lantai/dack) dipakai mutu baja U‑32 atau besi ulir (dengan
tegangan leleh baja 3200 kg/cm2).
Besi tulangan yang digunakan tidak boleh ditekuk dan memiliki ukuran
yang penuh, sesuai dengan gambar. Besi tulangan ini bebas dari karat, lemak‑
nabati maupun hewani.
b.
Besi tulangan yang digunakan
harus sesuai dengan SIl ( Standard Industri Indonesia) yaitu BJTP‑24
18.
Campuran Beton
1.
Campuran beton yang digunakan
adalah beton dengan kekuatan karekteristik BO untuk pekerjaan beton tumbuk
lantai kerja. Mutu beton K‑225 kg/cm2 digunakan untuk semua beton
struktur bangunan seperti tersebut pada ayat A diatas. Mutu beton K‑175 kg/cm.2
digunakan untuk beton praktis sesuai yang tercantum dalarn gambar. kckuatan
karakteristik yang dimaksud adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Beton
Bertulang Indonesia 1971.
2.
Dalam menentukan campuran
beton, terutama gradasi aggregat dan kekentalannya yang perlu diperhatikan pula
peruntukan beton tersebut dan ukuran potongan beton yang akan dicor, agar beton
dapat dipadatkan dengan baik, dan tidak terjadi pemisahan aggregat.
3.
Beton juga harus
diperhitungkan untuk tidak mengalarni pengendapan selama pengangkutan dan
pengecorannya. Beton yang mudah mengendap tidak diperkenankan dipergunakan.
4.
Ukuran maksimum aggregat untuk
beton struktur adalah 2 cm. Untuk struktur dengan penampang tipis, ukuran
aggregat maksimum yang dipakai adalah 1 cm.
5.
Setelah Pernborong mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas tentang campuran beton akan dipakai, serta
bahan‑ bahan yang akan digunakan dalam campuran beton tersebut. Pemborong harus
tetap menggunakan carnpuran serta bahan – bahan tadi selama pekerjaan beton,
kecuali apabila dilakukan trial mix yang baru dan mendapat peresetujuan dari
Konsultan Pengawas.
19.
Campuran Beton yang dilakukan di Lapangan
1.
Dalam melakukan pencampuran
beton, baik semen, aggregat, maupun air harus dicampur dengan perbandingan
berat. Apabila akan dilakukan dengan perbandingan volume. Pemborong harus
mengajukan metoda dan alat penakar kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui.
2.
Adukan beton dibuat dengan
menggunakan alat pengaduk mesin (Molen), type dan kapasitasnya harus mendapat
persetujuan dari konsultan Pengawas. Metoda pengadukan, kecepatan pengadukan
harus disesuaikan dengan rekomendasi dari pabrik pembuat mesin tersebut.
Kapasitas mesin pengaduk tidak boleh dilampaui.
20.
Mix Design dan Trial Mix
1.
Sebelum melakukan pengecoran
harus terlebih dahulu memberikan Mix Design dan melaksanakan Trial Mix dengan
bahan – bahan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.
Trial Mix yang dilaksanakan
harus berhasil, dalam arti memenuhi kriteria kekuatan tekan beton
karakteristik, slump serta syarat‑syarat lainnya. Biaya dari trial mix serta pengetesannya adalah merupakan sepenuhnya
tanggung jawab Pemborong.
3.
Beton dari hasil trial mix ini
mula‑mula harus diperiksa terhadap kekentalannya, kohesi dan gradesinya. Jika hasil‑hasil tersebut memenuhi
syarat, kemudian dilakukan test kubus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971.
4.
Apabila ternyata hasil trail
test dilaksanakan oleh Pemborong tersebut tidak memenuhi syarat, pemborong
harus melakukan trail test kembali dengan mengubah komposisi dari adukan balian
yang dipakai.
Hal‑hal yang perlu
diperhatikan dan diserahkan oleh Pemborong kepada Konsultan Pengawas adalah :
a.
Type gradesi dari aggregat.
b.
Sumber aggregat dan test
laboratoriurn. Sumber air dan test laboratorium
c.
Type dan merk semen yang akan
dipakai dan hasil test laboratoriumnya.
d.
Berat masing – masing komponen
yang akan digunakan dalam trial mix/mix design.
e.
Mutu beton yang akan dicapai
dan karakteristik lainnya.
f.
Hasil test secara keseluruhan
g.
Admixture yang akan digunakan.
21.
Pengecoran Beton
1.
Pengecoran beton tidak
dibenarkan dirnulai sebelum pemasangan besi beton selesai diperiksa dan
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2.
Sebelum pengecoran dimulai,
semua pekerjaan acuan (bekisting) baja‑baja tulangan, tarik pipa‑pipa instalasi
air dan listrik serta angkur‑ angkur yang harus ditanam dalam beton, harus
sudah selesai terpasang dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Tempat‑ tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala
kotoran‑kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan
air semen.
3.
Pengecoran dilakukan selapis
demi selapis dan tidak dibenarkan rnenuangkan adukan dengan nenjatuhkan dari
suatu ketinggian yang akan mengakibatkan pengendapan aggregat.
4.
Pengecoran dilakukan secara
terus menerus. Adukan yang tidak dicor dalam waktu lebih dari 15 menit setelah
keluar dari mesin adukan beton dan juga
adukan yang tumpah dalam pengangkutan tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
5.
Pada pengecoran lanjutan
(sambungan antar beton lama dan beton baru), maka permukaan beton lama terlebih
dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan dengan menyikat sampai aggregat kasar
tampak, kemudian disiram dengan air semen. Lokasi dari Construction joint ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
6.
Beton tidak diperkenankan
dicor dalam keadaan hujan. Pemborong harus menyediakan pelindung atau metoda lain pada saat hujan.
22.
Pemadatan Beton
1.
Beton dipadatkan dengan
menggunakan vibrator concrete selama pengecoran berlangsung dan dilakukan
sedemikian rupa sehingga tidak merusak acuan maupun posisi tulang.
2.
Pemborong harus menyediakan
vibrator concrete untuk menjamin efisiensi tanpa adanya penundaan. Pada waktu
pengecoran balok, kolom, pelat, vibrator concrete harus dapat masuk kedalarn
bekisting sehingga didapatkan pemadatan yang baik. Waktu pengecoran, vibrator
concrete tidak boleh mengenai baja tulangan yang dapat rnenyebabkan perpindahan
posisi tulangan.
3.
Vibrator concrete tidak boleh
digunakan untuk meratakan beton secara horizontal setelah beton dipadatkan
diratakan dengan baik, beton harus dibiarkan sampai mengeras
23.
Pemeliharaan Beton ( Curing)
a.
Beton harus dilindungi selama
berlangsung proses pengerasan terhadap matahari, pengeringan oleh angin, hujan
atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum
waktunya.
b.
Semua permukaan beton yang
terbuka harus dijaga tetap basah, selama 24 hari dengan menyemprotkan air atau
menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut ataupun dengan menutupi
dengan karung goni basah.
c.
Metode pemeliharaan beton
harus diajukan oleh Pemborong pada Konsultan Pengawas untuk disetujui. Selain
menggunakan air, apabila diperlukan pemeliharaan beton dapat dilakukan dengan
campuran kimia untuk pemeliharaan beton. Campuran kimia ini harus benar‑ benar
telah dibersihkan pada saat pekerjaan finishing dimulai.
24.
Test Material
1.
Beton
a.
Test mutu beton rnaupun
material ‑ material beton harus dilaksanakan oleh laboratorium independen yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b.
Pengujian slump dan kubus
beton harus memenuhi syarat Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971.
c.
Untuk pengujian mutu beton di
lapangan digunakan pengujian slump dengan menggunakan kerucut Abrams. Selain
pelaksanaan harus ada pengujian slump, ketinggian slump yang diisyaratkan oleh
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 berkisar antara 7,5 cm sampai dengan
15 cm. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut : adukan beton diambil saat
sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting), cetakan slump dibasahi
dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat baja. Masukan adukan beton ke dalam.
cetakan dalam 3 lapis yang kira‑ kira sama tebalnya . Setiap lapis dipadatkan
dengan menusuk‑ nusuk tongkat pemadat d. 16 mm panjang 60 cm dengan ujungnya
yang bulat ( seperti peluru ) masing ‑masing 25 kali . Ratakan permukaan adukan
beton dan biarkan selama 30 detik. Selain waki menunggu ini cetakan dan plat
slump dibcrsihkan dari adukan beton yang berjatuhan. Angkat cetakan perlahan‑lahan
. Dalam pengangkatan posisi cetakan harus dijaga tetap dalam keadaan vertikal .
Ukur penurunan dan adukan beton ( slump.), pengukuran dilakukan pada 4 titik,
yang nilai penurunan diambil harga rata‑rata.
d.
Sedangkan pengujian mutu beton
di laboratorium digunakan test kuat tekan yang berbentuk kubus dengan ukuran 15
x 15 x 15 cm.
e.
Pengambilan adukan beton,
pencetakan dan curingnya harus dibawah Konsultan Pengawas. Prosedurnya harus
memenuhi syarat‑syarat Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971.
f.
Pengambilan beton kubus uji
dilakukan sedekat mungkin pada lokasi yang
akan dicor, untuk menggunakan concrate pump, kubus diambil setelah beton pompa.
g.
Untuk pembuatan campuran beton
dilapangan, maka pengambilan kubus uji sebagai berikut: 3 kubus uji harus
diambil dari setiap 5 meter kubik beton yang dicor, serta 1 slump test untuk
setiap sample test . Jumlah minimal kubus coba yang harus diambil adalah 20
buah. Kubus itu dipergunakan untuk test kekuatan 3,7 dan 28 hari.
h.
Konsultan Pengawas berhak
meminta setiap saat kepada Pemborong untuk membuat uji coba dari adukan yang
dibuat.
i.
Semua biaya untuk pembuatan
dan percobaan kubus coba menjadi tanggung jawab Pemborong.
j.
Kubus coba harus ditandai
untuk identifikasi dengan suatu kode yang ada menunjukkan tanggal pengecoran,
pembuatan adukan bagian struktur yang bersangkutan dan lain ‑ lain setelah
selesai percobaan.
k.
Cara pembuatan kubus beton
adalah sebagai berikut : Isi cetakan dengan adukan beton dalam 3 lapis, setiap
lapis diisi kira‑ kira 1/3 isi cetakan. Masing‑ inasing lapis dipadatkan dengan
tongkat pemadat sebanyak 25 kali secara merata. Kemudian ratakan permukaan
beton. Biarkan beton dalam cetakan selama 24 jam dan letakan pada tempat yang
bebas getaran. Setelah waktu 24 jam keluarkan benda uji dari cetakan dan rendam
benda uji kedalam bak yang berisi air, agar proses pemotongan (curing) beton
berlangsung dengan baik, maka perendam dilakukan sampai batas pengujian kuat
tekan.
2.
Core Test
a.
Apabila temyata hasil test 28
hari tidak memenuhi syarat kekuatan, Konsultan Pengawas berhak meminta core
test untuk struktur ‑ stuktur beton yang tidak memenuhi syarat‑ syarat
tersebut. Peralatan coring dan metoda ‑ metodanya harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
b.
Seluruh biaya pengambilan
sample untuk core test dan biaya pengetesannya menjadi tanggung jawab Pemborong
3.
Evaluasi hasil test.
a.
Apabila ternyata hasil test 28
hari tidak memenuhi syarat, Pemborong dapat membongkar dan mengganti seluruh
volume beton yang dicor dan segala biaya yang menjadi konsekwensinya adalah
tanggung jawab Pemborong.
b.
Sebelum melakukan pembongkaran
struktur, Pemborong dapat mengusulkan untuk melakukan core test pada struktur ‑
struktur yang sudah selesai di cor.
c.
Pemborong juga dapat
mengusulkan untuk melaksanakan loading test pada struktur tertentu. Metoda
pelaksanaan loading test harus terlebih dahulu disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
d.
Semua biaya pengetesan,
pembongkaran maupun pengecoran kembali menjadi tanggung jawab Pemborong.
25.
Pembengkokan Dan Pemasangan Baja Tulangan
1.
Pembengkokan besi beton harus
dilakukan secara hati‑hati dan teliti, tepat pada ukuran posisi pembengkokan
sesuai dengan gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan Beton Bertulang
Indonesia 1971.
2.
Pembengkokan itu dilakukan
tenaga yang ahli, dengan menggunakan alat-alat sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat , patah, retak‑ retak dan sebagainya.
3.
Sebelum penyetelan dan
pemasangan dimulai. Pemborong harus membuat rencana kerja pemotongan dan
pembengkokan. baja tulangan (bar cutter dan bar bending schedulle), yang
sebelumnya harus diserahkan kepada konsultan Pengawas untuk disetujui.
4.
Pemasangan dan penyetelan
berdasarkan peil‑ peil sesuai dengan gambar dan sudah diperhitungkan terhadap
toleransi penurunannya. Pemasangan dengan menggunakan pelindung beton (beton
decking) sesuai dengan gambar. Apabila hal tersebut tidak tercantum didalam
gambar atau dalam spesifikasi ini, maka dapat digunakan Peraturan Beton
Bertulang Indonesia 1971 sesuai tabel berikut ini.
Selimut
Beton
Bagian Konstruksi
|
Tebal selimut Beton minimum
(cm)
|
- Pelat
|
3
|
- Dinding
|
3
|
- Balok
|
5
|
- Kolom
|
5
|
5.
Pembengkokan kembali besi ulir
tidak diperkenankan. Apabila baja polos yang sudah dicor beton, jari‑ jari
pembengkokan minimal harus dua kali diameter dari tulangan tersebut.
6.
Semua pemotongan,
pernbengkokan dan toleransi pembengkokan baru sesuai dengan peraturan beton
Bertulang Indonesia 1971. Semua tulangan harus diikat dengan baik dengan kawat
beton
7.
Pemotongan atau ketentuan
penempatan sambungan harus disesuaikan dengan gambar atau ditempat yang
ditentukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8.
Tulangan yang telah terpasang
tetapi belum. dicor harus dilindungi sepenuhnya terhadap korosi, sesuai
pengarahan yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
9.
Apabila tulangan selesai
dipasang, pemborong harus melaporkannya kepada Konsultan Pengawas untuk
diperiksa dan disetujui. Pemborong tidak diperkenankan melakukan pengecoran
sebelum tulangan yang terpasang diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas, tidak boleh diubah tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas.
26.
Acuan
1. Umum.
a.
Acuan, baik yang sementara
maupun yang permanen, dimaksudkan untuk membentuk struktur‑ sturktur beton
dengan segala detailnya. Acuan yang dibuat harus dapat dipertahankan bentuknya,
baik selama pemasangan tulangan maupun pengecorannya.
b.
Perancah termasuk segala jenis
unsur‑ unsurnya seperti pengaku, balok pengikat dan tiang, juga termasuk
pondasi sementara yang diperlukan untuk memikul acuan tanpa menimbulkan
settlement.
c.
Baik acuan maupun perancah
harus dilaksanakan oleh Pemborong, untuk menyangga berat maupun tekanan dari
beton dalam keadaan basah dan peralatan yang mungkin ada diatasnya, serta beban‑
beban kejut dan getaran . Kesemuanya ini harus direncanakan dengan metoda
ereksi dan pembongkaran yang sederhana sehingga memudahkan pemasangan,
penambahan maupun pembongkarannya.
d.
Deflekasi (lendutan) yang
diijinkan terjadi adalah 1/900 bentang dan balok kantilever, lendutan yang dlijinkan
adalah 1/300 bentang.
e.
Brancing‑brancing harus
dipasang untuk menghindari pergerakan horizontal transversal maupun
longitudinal yang terjadi.
f.
Gambar‑gambar yang menunjukan
detail dari acuan maupun perancah, perhitungan perancah, elevasi dari acuan maupun
perancah harus diajukan olch pemborong untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Bekisting yang
digunakan
- Acuan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimum 10 mm. Atau material lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Acuan yang dipakai harus bersih dari segala macam kotoran, apabila akan digunakan kembali acuan harus bersih, acuan yang sudah rusak dan tidak lurus lagi tidak diperkenankan dipakai kembali.
- Untuk mengejar kecepatan pengecoran, diisyaratkan agar Pemborong membuat panel‑panel bekisting yang standar untuk acuan bagian konstruksi yang tipikal.
3. Pelaksanaan
Pekerjaan
- Multipleks yang digunakan untuk acuan harus ditumpu sepanjang tepinya. Kaso‑kaso, pengaku dan penumpu harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat dipertahankan kelurusannya dan kekuatannya selama pengecoran maupun pemadatan beton dilakukan.
- Pengaku, acuan serta perancah yang dibuat harus dipersiapkan terhadap kemungkinan settlement dari perancah tersebut. Acuan harus diperbaiki apabila ternyata perancah mengalami settlement.
- Semua tiang perancah harus dipasang dengan pengaku vertikal horizontal maupun diagonal. Barcing lateral harus dari dua arah dan bracing diagonal baru dua sisi, baik horizontal maupun vertikal.
- Apabila tiang ternyata perlu disambung, pemasangan bracing harus diatur sesuai dengan lokasi penyambungan tersebut.
- Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilaksanakan, semua unsur yang harus berada di dalam beton tersebut sudah ditempatkan secara benar, termasuk pengaturan selimut betonnya.
- Seluruh perancah dan acuan harus diperiksa kembali pada saat pengecoran beton akan dimulai. Apabi!a temyata ada bagian perancah atau acuan yang berubah posisi, perancah maupun acuan tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum pengecoran dilaksanakan.
4. Waktu untuk
melepas Bekisting
a.
Acuan dapat dilepaskan dari
beton apabila pembongkarannya dapat dipastikan tidak mengakibatkan kerusakan
beton, dan acuan tersebut sudah mudah dilepaskan dari beton.
b.
Waktu untuk melepas acuan dan
perancah tergantung dari cuaca, metoda pemeliharaan beton, kekuatan beton type
dari struktur dan beban rencana. Dalam segala hal, waktu untuk melepas acuan
dan perancah tidak kurang dari :
No
|
Unsur Struktur
|
Waktu
|
1
2
3
4
5
6
|
Samping balok, didinding,
kolom
yang tidak dlbebani
Pelat
Balok ( acuannya saja)
Perancah pelat diantara
balok
Perancah balok dan plat slab
Perancah kantilever
|
24 jam
28 hari
7 hari
14 hari
14 hari
28 hari
|
c.
Pekerjaan pembongkaran acuan
harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh Konsultan Pengawas.
27.
Finishing Beton
1.
Permukaan yang kelihatan
a.
Beton yang permukaannya
kelihatan (exposed) harus difinish dengan adukan. Lubang‑lubang yang terjadi
pada beton harus diisi dengan adukan.
b.
Untuk dinding penahan tanah,
lubang pengikat acuan tidak diperkenankan.
c.
Lubang ‑ lubang pada permukaan
beton tidak boleh lebih besar dari 3 mm, lubang yang lebih besar diameter 3 mm
tapi lebih kecil dari 20 mm tidak boleh melebihi 0.5% dari permukaan beton
tersebut. Lubang yang lebih besar dari 20 mm tidak diperkenankan. Apabila
terdapat lubang yang lebih besar dari 20 m, harus dikonsultasikan oleh
Konsultan Pengawas.
d.
Jika permukaan beton tidak
cacat, adukan yang digunakan untuk perbaikan harus berwana sama dengan beton
disekelilingnya. Sample harus dibuat dahulu sebelum perbaikan permukaan beton
tersebut dimulai.
2.
Pelat
a.
Permukaan pelat harus
merupakan permukaan yang rata tanpa adanya kelebihan adukan ataupun lubang‑
lubang pada permukaan pelat tersebut, diluar batas toleransi yang diijinkan.
b.
Apabila penambahan permukaan
finishing tersebut langsung dilakukan sebelum beton mengeras secara total,
semua kelebihan air, adukan maupun kotoran‑kotoran lain dibersihkan dengan cara
disikat hati‑ hati untuk mencegah ikut terbawanya aggregat yang sudah dicorkan.
c.
Apabila plat difinish dengan
adukan, permukaan beton tersebut harus dibuat kasar sesuai dengan schedule
finishing yang ada. Permukaan beton tersebut harus diratakan sehingga memiliki
yang sama, tidak melewati batas toleransi yang diijinkan.
28.
Toleransi Pekerjaan Pengecoran
Toleransi pelaksanaan dari
seluruh pekerjaan beton, dalam segala hal tidak boleh melebihi schedule
toleransi dibawah ini.
Posisi as kolom dan as
dinding
geser (posisi bangunan)
|
6 mm dalam 3 m panjang nilai
maksimum 1cm untuk seluruh panjang
|
Posisi Pondasi dan Pile cap
Dimensi pondasi dan Pile cap
|
2 % dari lebar pondasi
dengan nilai maksirnum 5 cm minus 1 cm sampai plus 5 cm minus 5% sampai plus
10 % dengan nilai maksimum 5 cm
|
Dimensi unsur-unsur vertikal
dan miring
Dimensi horizontal kolom dan
dinding geser dari
ketinggiannya
|
5 mm dalam 5 mm dengan nilai
maksimum
1 cm untuk seluruh panjang
1,2 cm dari ketingglan 30
meter 2 cm dari
ketinggian 60 meter 2,5 cm
dari ketinggian
90 meter
|
Level rata-rata
|
Jarak lantai ke lantai 3
meter, deviasi = 6
Mm
Jarak lantai ke lantai 6 meter, deviasi = 1,2
Jarak lantai ke lantai lebih
dari 12 meter,
deviasi = 2 mm
|
Deviasi level dari permukaan
plat
|
6 mm dari 3 meter panjang 1
cm dari 6
meter panjang dengan nilai
maksimurn 2
cm untuk panjang
keseluruhan.
|
Deviasi potongan (plat,
balok
kolom maupun dinding geser)
|
Dimensi < 15 cm + 1 cm
sampai -3mm
Dimensi >= 15 cm + 1,2 cm
sampai – mm
|
Bukaan pada dinding dan plat
|
6 mm
|
Tangga
|
Masing- rnasing tanjakan 2
mm
keseluruhan 6 mm
Masing- masing injakan 3mm.
keseluruhan
6 mm
|
II.
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1.
PEKERJAAN BETON
A.
Lingkup Pekerjaan
1.
Menyediakan tenaga kerja,
bahan‑bahan, peralatan dan alat‑alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna.
2.
Pekerjan ini meliputi beton
bertulang dengan mutu beton K. 175 untuk :
a.
Poer Beton
b.
Sloof beton praktis
c.
Kolom beton praktis
d.
Balok beton latei / praktis
e.
Ring balok beton praktis
f.
Lisplank dn sirip beton
termasuk pekerjaan besi beton
dan pekerjaan bekisting / acuan dan semua pekerjaan beton non struktur, seperti
yang ditunjukan pada gambar.
B.
Persyaratan Bahan
1. Semen Portland
Harus memakai mutu yang
terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi Pelaksana dan harus
memenuhi NI‑8. Semen yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak
dibenarkan dipergunakan. Penyimpanan semen Portland harus diusahakan sedemikian
rupa sehingga bebas dari kelembaban, air dengan lantai terangkat dari tanah dan
ditumpuhkan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
2. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir
‑ butir yang bebas dari bahan‑bahan organis, lumpur dan sebagainnya dan harus
memenuhi komposis butir serta kekerasan yang dicantum dalam PBI 1971.
3. Kerikil dan Pasir Beton
Digunakan kerikil dan pasir
yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempuyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat‑syarat PBI 1971. Penyimpanan harus dipisahkan satu dari
yang lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan
beton yang tepat.
4. Air
Air yang digunakan harus air
tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan bahan‑bahan
organis / bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI‑3 pasal 10.
Apabila di pandang perlu Direksi Pelaksana dapat minta kepada Kontraktor supaya
air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor.
5. Besi Beton
Digunakan besi beton mutu U.24
untuk diameter ≤ 12 mm. Besi harus bersih dan lapisan minyak/letmak dan bebas
dari cacat seperti serpih‑serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi NI‑2
9 PBI 1971. Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke Laboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan sah
Pengendalian pekerjaan ini
harus sesuai dengan :
a.
Peraturan ‑ peraturan /
standart setempat yang biasa dipakai.
b.
Peraturan ‑ peraturan Beton
bertulang Indonesia 1971, NI – 2
c.
Peraturan Kontruksi Kayu
Indonesia 196l, N1‑5
d.
Peraturan semen Portland
Indonesia 1972, NI‑8
e.
Peraturan Pembangunan
Pemerintah Daerah Setempat.
f.
Ketentuan‑ketentuan umum untuk
rnelaksanakan Pemborong Pekerjaan Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan
tambahan Lembaran Negara No. 1457.
g.
Petunjuk‑petunjuk dan
peringatan‑peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Direksi Pelaksana.
C.
Syarat – Syarat Pelaksanaan
1.
Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam
pekerjaan beton bertulang adalah K‑175 dan harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam PBI 1971
2.
Pembesian
a.
Pembuatan tulangan ‑ tulangan
untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan kait‑kait dan pembuatan
sengkang (ring), persyaratan harus
sesuai PBI 1971.
b.
Pemasangan dan penggunaan
tulangan beton harus disesuaikan dengan gambar kontruksi.
c.
Tulangan beton harus diikat
dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah tempat selama
pengecoran, dan harus bebas dari papan acauan atau lantai kerja dengan memasang
selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam PB1 ‑ 1971.
d.
Besi beton yang tidak memenuhi
syarat harus dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada
perintah tertulis dari perencana / Direksi Pelaksana.
3.
Cara Pengadukan
a.
Cara pengadukan harus
menggunakan mesin molen
b.
Takaran untuk semen, pasir dan
kerikil harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi.
c.
Selama pengadukan kekentalan
beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump, minimum 5 cm dan maximum 10
cm.
4.
Pengecoran Beton
a.
Kontraktor diawasi
melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan‑cetakan
sampai jenuh, pemeriksaan ukuran‑ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan
dan penernpatan penyangga.
b.
Pengecoran Beton hanya dapat
dilaksanakan dengan persetujuan Direksi Lapangan.
c.
Pengecoran harus dilakukan
sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup
padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang‑sarang kerikil/ split yang dapat memperlemah kontruksi.
d.
Apabila pengecoran beton akan
dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhatian tersebut
harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
5.
Pekerjaan Acuan / Bekisting
a.
Acuan harus dipasang sesuai
dengan bentuk dan ukuran‑ukuran yang telah ditetapkan
b.
Acuan/Bekisting harus dipasang
sedemikian rupa dengan perkuatan perkuatan, sehingga cukup kokoh dan menjamin
tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
c.
Acuan harus rapat dan tidak
bocor, permukaannya harus datar dan
licin, bebas dari kotoran ‑ kotoran serbuk gergaji, potongan kayu tanah/Lumpur dan
sebagainya sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak
permukaan beton.
d.
Kontraktor harus memberikan
contoh‑contoh material besi,pasir,kerikil dan semen kepada Direksi Lapangan,
untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dimulai. Contoh‑contoh yang
telah disetujui oleh Direksi Pelaksana, akan dipakai sebagai standar / pedoman
untuk memeriksa / menerima material yang dikirim oleh kontraktor ke Site.
e.
Bahan‑bahan yang digunakan
harus tersimpan pada tempat penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu
pekerjaan dapat terjamin sesuai persyaratan.
f.
Kawat pengikat besi beton /
rangka adalah dari baja lunak‑ dan tidak sepuh seng, diameter kawat lebih besar
atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi
syarat – syarat yang ditentukan dalam NI ‑ 2 (PBI tahun 1971 ).
g.
Beton harus dilindungi dari
pengaruh panas, sehingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan,
harus diperhatikan.
h.
Beton dibasahi paling sedikit selama
sepuluh hari setelah pengecoran.
6.
Pekerjaan Pembongkaran
bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas
7.
Pcngujian Mutu Pekerjaan
a.
Sebelum dilaksanakan
pemasangan, kontraktor diwajibkan untuk memberikan pada Direksi Pelaksana
‘Certificate Test’ bahan besi dari produsen/pabrik. Bila tidak ada 'Certificate
Test, maka kontraktor harus melakukan pengujian atas besi
b.
Mutu beton tersebut harus
dibuktikan oleh kontraktor dengan mengambil benda uji berupa kubus/selinder yang
ukurannya sesuai dengan syarat‑syarat / ketentuan dalam PBI 1971. Pembuatannya
harus disaksikan oleh Direksi Pelaksana. Jumlah dan frekwensi pembuatan kubus
beton serta ketentuan‑ketentuan lainnya
sesuai dengan PBI‑1971.
c.
Kontraktor diwajibkan membuat
Trial Mix terlebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan beton.
d.
Hasil pengujian dari
laboratorium diserahkan kepada Direksi Pelaksana secepatnya
e.
Seluruh biaya yang berhubungan
dengan pengujian bahan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.
8.
Syarat‑syarat Pengaman
Pekerjaan
a.
Beton yang telah dicor
dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.
b.
Beton dilindungi dari
kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan pekerjaan lain.
c.
Bila terjadi kerusakan,
kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu
pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor.
d.
Bagian beton setelah dicor
selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus selama 1 (satu)
minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam PBI 1971)
2.
PEKERJAAN KAYU
A.
Lingkup Pekerjaan
a.
Menyediakan tenaga kerja,
bahan‑bahan, peralatan dan alat‑alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.
b.
Pekerjaan ini meliputi : kuda –
kuda dan gording dengan semua bagian penguatnya, reuter, rangka plafon, papan
lisplank profil dan pekerjaan kayu kasar pada umumnya.
B.
Persyaratan Bahan
1.
Jenis kayu yang dipakai :
a.
Kayu yang kering Kelas Kuat
II, digunakan untuk seluruh pekerjaan yang disebutkan diatas, terkecuali
dinyatakan lain dalam buku Syarat – syarat Teknis dan yang dinyatakan dalam
gambar.
b.
Harus benar‑benar kayu bermutu
terbaik dari jenis masing‑masing
c.
Dapat dihindarkan adanya cacat‑cacat
kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah‑pecah , mata kayu , basah dan
lapuk. Syarat‑syarat kelernbaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI.
Untuk kayu kamper Kalimantan, kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12 %.
d.
Semua kayu yang
dipasang/dipakai ialah yang disetujui oleh Direksi Pelaksana.
C.
Syarat – Syarat Pelaksanaan
1.
Semua proses pemotongan dan
pembuatan dikerjakan dengan mesin, kecuali untuk detail tertentu atas
persetujuan Direksi Pelaksana.
2.
Semua pengikat berupa paku
baut, kawat dan lainnya harus digalvanisasi sesuai dengan NI 5, Bab IV, Pasal
14, 15 dan 17 tidak diperkenankan pekerjaan ditempat pemasangan.
3.
Pengukuran keadaan lapangan
diperlukan sebelum memulai pekerjaan untuk mendapatkan ketetapan pemasangan
dilapangan
4.
Bentuk kuda – kuda dibuat
sesuai pola dari atap yang telah direncanakan dalam gambar, dengan memperhatikan letak dan bentuk atap dan lain‑lain
yang akan terpasang bersamanya.
5.
Hasil akhir dari pemasangan
harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi kerataan 0,5 cm untuk setiap 2
m2.
3.
PEKERJAAN DINDING / BATU BATA
A.
Lingkup Pekerjaan
1.
Pekerjaan meliputi penyediaan
tenaga kerja, bahan‑bahan, peralatan dan alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
2.
Pekerjaan pasangan batu bata
ini meliputi seluruh detail yang disebutkan tujuan dalam gambar atau sesuai
petunjuk Direksi Pelaksana.
3.
Dinding Batu Alam. Pemasangannya berfungsi sebagai hiasan
atau lebih pada penampakan arsitekturnya yang dikerjakan pada tempat-tempat
tertentu sesuai gambar.
B.
Persyaratan Bahan
1.
Batu bata harus memenuhi NI –
10
2.
Semen Portland harus memenuhi
NI‑8
3.
Pasir harus memenuhi NI‑3
Pasal 14 ayat 2
4.
Air harus memenuhi PVBI‑1982 Pasal 9.
C.
Syarat – Syarat Pelaksanaan
1.
Pasangan batu bata merah,
dengan menggunakan adukan 1 Pc : 4 Pc.
2.
Untuk semua dinding luar, semua
dinding lantai dasar mulai permukan sloff sampai ketinggian 20 cm diatas
permukaan lantai dasar dan semua dinding yang ada pada gambar menggunkan symbol
aduk transarm / kedap air yang digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 Pc :
2 Ps.
3.
Batu bata merah yang digunakan
batu bata merah, ex lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui Direksi
Pelaksana, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 22 cm.
4.
Sebelum digunakan batu bata
harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
5.
Setelah bata terpasang dengan
baik, nad/siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan
kemudian disiram air.
6.
Pasangan dinding batu bata
sebelum diplaster harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar‑siar
dikerok serta dibersihkan.
7.
Pernasangan dinding batu bata
dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis setiap harinya diikuti
dengan cor kolom/balok beton praktis.
8.
Bidang dinding ½ batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2
ditambahkan kolom dan balok beton praktis
9.
Pembuatan lubang pada pasangan
bata untuk penempatan steager sama sekali tidak diperkenankan.
10.
Pembuatan lubang pada pasangan
bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi
penguat stek‑stek besi beton diameter 6 mm jarak 50 cm, yang terlebih dahulu
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam
pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
11.
Tidak diperkenankan memasang
batu bata merah yang patah/rusak melebihi 5 %
12.
Pemasangan batu bata untuk
dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar‑benar tegak lurus.
4.
PEKERJAAN PLESTERAN
A.
Lingkup Pekerjaan
1.
Termasuk dalam pekerjaan ini
adalah penyediaan tenaga kerja, bahan‑bahan, peralatan termasuk alat bantu dan
alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran , sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2.
Pekerjaan pelesteran
dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta seluruh detail
yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
B.
Persyaratan Bahan
1.
Semen Portland harus memenuhi
N1‑8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan)
2.
Pasir harus memenuhi NI‑3
pasal 14 ayat 2
3.
Air harus memenuhi NI‑ 3 pasal
10
4.
Penggunaan adukan plesteran :
a.
Adukan 1 Pc : 2 Ps dipakai
untuk pelesteran rapat air
b.
Aduk 1 Pc : 4 Ps dipakai untuk
seluruh pelesteran dinding lainnya.
c.
Seluruh pemukaan pelesteran
acian dari bahan Pc.
C.
Syarat – syarat Pelaksanaan
1.
Plesteran dilaksanakan sesuai
standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk Direksi
Pelaksana dan persyaratan tertulis
dalarn uraian dan syarat pekerjaan ini.
2.
Pekerjaan plesteran dapat
dilaksanakan bilamana perkerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu bata
telah disetujui oleh Direksi Pelaksana sesuai uraian Syarat Pekerjaan ini.
3.
Dalam melaksanakan pekerjaan
ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama pada
garnbar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal / tinggi / peil dan
bentuk propilnya.
4.
Campuran adukan perekat yang
dimaksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatannya menggunakan mixer
selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Untuk bidang kedap air, beton,
pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan udara luar, dan semua
pasangan batu bata dibawah permukaan tanah sampai ketinggian 20 cm dari
permukaan lantai dipakai adukan plesteran 1 Pc : 2 Ps.
b.
Untuk adukan kedap air, harus
ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1 bagian Pc. 1 bagian Daily
bond.
c.
Untuk bidang lainnya
diperlukan plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps
d.
Plesteran halus (acian)
dipakai campuran Pc dan air sampai mendapatkan campuran homogen, acian dapat
dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari, untuk adukan plesteran finishing
harus ditambah dengan additive plamix dengan dosis 200‑250 gram plamix untuk
setiap 40 Kg semen.
e.
Semua jenis adukan perekat
tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan
baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat
tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan
kedap air.
5.
Pekerjaan plesteran dinding
hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan
plumbing untuk seluruh bangunan.
6.
Untuk beton, sebelum diplester
permukaan harus dibersihkan dari sisa‑sisa bekisting dan permukaan diketre
(scrath) terlebih dahulu dan semua lubang‑lubang bekas pengikat bekisting atau
form time harus tertutup adukan plester.
7.
Untuk bidang pasangan dinding
batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai pelesteran
halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
8.
Untuk dinding tertanam di
dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
9.
Semua bidang yang akan
menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur‑alur garis horizontal
atau diretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan
finishingnya kecuali untuk yang menerima cat.
10.
Pasangan kepala pelesteran
dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan keping‑keping plywood
setebal 9 mm untuk patokan karataan bidang.
11.
Ketebalan pelesteran harus
mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom yang dinyatakan dalam gambar.
Tebal pelesteran mininum 2,5 cm
12.
Untuk setiap permukaan bahan
yang ada beda jenisnya yang bertemu dalarn satu bidang datar, harus diberi naat
(tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada
petunjuk lain di dalam gambar.
13.
Untuk permukaan yang datar,
harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang yang tidak melebihi 5 mm
untuk setiap jarak 2 m, jika melebihi, kontraktor berkewajiban memperbaikinya
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14.
Kelembaban pelesteran harus
dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba‑tiba, dengan
membasahi pelesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik
panas rnatahari langsung dengan bahan penutup yang bias mencegah penguapan air
secara cepat.
15.
Jika terjadi keretakan sebagai
akibat pengeringan yang tidak baik, pelesteran harus dibongkar kembali dan
diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterirna oleh Direksi Pelaksana dengan biaya
atas tanggungan Kontraktor . Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai,
Kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang‑kurangnya 2
kali setiap hari.
16.
Selama pemasangan dinding batu
bata/beton bertulang belum difinish, kontraktor wajib memelihara dan
menjagannya terhadap kerusakan‑kerusakan dan pengotoran bahan lain, Setiap
kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
17.
Tidak dibenarkan pekerjaan
finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua)
minggu.
5.
PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK
A. Lingkup Pekerjaan
1.
Pekerjaan ini meliputi
penyediaan tenaga kerja, bahan‑bahan, peralatan dan alat‑alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan
yang bermutu baik.
2.
Pasangan lantai keramik ini
dipasang pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan sesuai dalam gambar
B. Persyaratan Bahan
1.Ukuran :
a.
Seluruh lantai I dan II
termasuk tangga dipasang keramik ukuran 30 x 30 cm polos warna. Pada lantai I
akan ada pertemuan keramik antara yang baru dengan yang lama (keramik lama
ukuran 30 x 30 cm) dimana pada pertemuan ini pengerjaannya harus rapi dan
teliti. Untuk plin lantai ruang dalam dipasang papan profil ukuran 2,5 x 10 cm
b.
Semua lantai toilet dipasang
keramik anti slip ukuran 20 x 20 cm warna sesuai gambar
c.
Semua dinding toilet dipasang
keramik ukuran 20 x 25 cm warna sesuai gambar
2.Jenis/Merk : Masterina atau setara yang memiliki SNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar