Minggu, 26 Februari 2012

SPESIFIKASI TEKNIS



 
I.     PEKERJAAN STRUKTUR


1.     PEKERJAAN PERSIAPAN

A.   Lingkup Pekerjaan
1.   Pasang bouwplank & Pengukuran
2.   Direksi keet, Gudang dan Barak Kerja
3.      Air Kerja
4.   Penerangan Listrik
5.   Mobilisasi dan Demolibisasi
6.   Pagar Proyek

1.    Pasang Bouwplank & Pengukuran
a.   Pekerjaan Bouwplank
1.      Bouwplank dipasang pada patok kayu kelas III berukuran 5/7, tertancap ditanah sehingga tidak dapat digerak‑gerakkan atau diubah‑ubah, berjarak maksimum 1.50 m satu dengan yang lainnya.
2.      Bouwplank dibuat dari papan dengan ukuran tebal 3 cm dan lebar 25 cm dipasang lurus dan diserut rata pada sisi atasnya. Tinggi sisi atas papan harus sama satu dengan yang lainnya dan rata/waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
3.      Bouwplank dipasang mininium sejarak 2 m dari as pondasi terluar. Apabila kondisi lapangan tidak memungkinkan, bouwplank di letakkkan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
4.      Setelah selesai pemasangan bouwplank, Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dan harus menjaga serta memelihara keutuhan dan ketetapan letak bouwplank selama pembangunan, sampai dinyatakan tidak diperlukan lagi oleh Konsultan Pengawas.

b.   Pekerjaan Pengukuran
1.      Sebelum memulai pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mempelajari dengan seksama rencana tapak dan titik mulai awal pembangunan dan referensi koordinat, pengukuran sesuai dengan petunjuk konsultan seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
2.      Bila ada ketidaksesuaian ukuran di lapangan terhadap gambar kerja, Pemborong diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian  yang terbaik.
3.      Jumlah BM/patok ukur yang harus dibuat oleh Pemborong minimum 2 (dua) buah, lokasi penanaman sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu dan atau terganggu selama pembangunan berlangsung.
4.      Patok ukur dibuat tertancap kuat ditanah dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil P 0.00 sesuai dengan gambar kerja. Diatasnya dicantumkan indikasi peil P +/‑ 0.00 sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
5.      Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan patok ukur tambahan yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi ‑ elevasi di daerah tersebut.
6.      Patok ukur dibuat permanen, tidak. dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai pembangunan selesai. Pembongkaran hanya dapat dilakukan bila ada instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.

2.    Direksi Keet, Gudang dan Barak Kerja
a.     Pemborong harus membuat Direksi Keet untuk Pemborong, Pengawas dan gudang material yang dapat dikunci diatas tapak pekerjaan dengan ukuran sesuai dengan kebutuhan.
b.     Pemborong harus membuat barak untuk tempat tinggal pekerja yang dilengkapi dengan wc
c.     Lokasi / tempat gudang penyimpanan / rnaterial, harus sedemikian rupa sehingga mudah dicapai untuk truck pengangkut/material dari luar lokasi dan tidak menganggu pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
d.     Setelah selesai pembangunan Direksi Keet, barak dan gudang penyimpanan material harus dibongkar dan disingkirkan keluar lokasi kecuali ditentukan lain oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas

3.    Air Kerja
a.     Air untuk bekerja harus disediakan Pernborong dengan mengambil sumber dari sumur yang ada di lokasi proyek atau dari luar lokasi atau mengambil sumber dari instalasi yang ada dengan persetujuan pihak Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
b.     Apabila sumber air yang ada tidak dapat menjamin kelancaran catu air, Pernborong harus membuat bak pcnampungan air/reservoir dengan kapasitas yang mencukupi untuk air kerja, dibuat dari drum‑drum atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.


4.    Penerangan Listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan menggunakan diesel pernbangkit tenaga listrik / arus dari PLN dengan kapasitas daya mencukupi untuk keperluan kerja.


5.    Mobilisasi dan Demobilisasi
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus mengadakan mobilisasi peralatan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menunjang jalannnya pekerjaan. Selarnbat‑larnbatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterima oleh Pemborong. Demobilisasi dilaksanakan, apabila pekerjaan dianggap telah selesai dan dengan persetujuan Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.

6.    Pagar Proyek
Pemborong diwajibkan membuat pagar proyek untuk membatasi antara lokasi kerja dengan lokasi sekitarnya. Pagar proyek ini berfungsi juga sebagai pengaman agar bahan – bahan dan pekerjaan dapat terlindung dari pengaruh luar atau disekitarnya yang bersifat merusak.


2.     PEKERJAAN TANAH

A.   Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan galian, pengurungan, pemadatan dan perataan tanah seperti tercantum dalam gambar

B.    Persyaratan pelaksanaan
1.      Sebelum memulai pekerjaan perbaikan tanah, galian dan urungan, pemborong harus membersihkan tempat pekerjaan dari semua sampah-sampah dan lain-lain, dan meneliti ketentuan tinggi permukaan lantai yang terdantum dalam gambar 
2.      Pemborong diwajibkan membuat saluran-saluran sementara diatas tapak dan atau mengalihkan saluran-saluran yang telah ada diatas tapak sehingga tidak menggangu jalannya pekerjaan dan tapak dapat bebas dari genangan-genangan air.
3.      Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang telah direncanakan, pengalian pada bagian harus dilakukan sdemikian rupa dan tanah kelebihan harus digunakan untuk pengurngan atau dibuang kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
4.      Pemborong harus mencegah genangan air dalam galian yang dibabkan oleh hujan, rembesan air dengan jalan memompa atau menyalurkan keselokan atau tempat lain sesuai petunjuk konsultan pengawas, bila diperlukan untuk mencegah kelongsoran maka dapat digunakan penyangahan pada galian.
5.      Apabila ada kesalahan penggalian/galian lebih dalam yang dikehendaki atau posisinya berlainan dengan tertera dalam gambar maka pemborong harus mengisi kelebihan kedalam tersebut dengan pasir atau bahan lain yang disetujui Konsultan Pengawas atas biaya pemborong tanpa penggantian biaya dari pemberi tugas.
6.      Tanah yang akan diurug dan tanah urungannya harus bebas dari segala bahan-bahan yang dapat membusuk atau dapat mempengaruhi kepadatan urungan yang akan dilaksanakan.
7.      Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik

8.      Bila permukaan tanah tidak mencapai kepadatan yang dipersyaratkan, maka pemborong wajib melakukan perbaikan mutu tanah tersebut dengan mengganti tanah urug yang dapat mencapai kepadatan yang dipersyaratkan atas biaya pemborong.
9.      Pekerjaan galian tanah untuk semua lubang yang diperlukan, baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank selesai terpasang lengkap dengan penandaan sumbu. Ketinggian serta bentuk galian harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.  
10.  Pengalian harus disesuaikan dengan gambar kerja, dasar galin dikerjakan dengan teliti dn datar, harus bersih dari tanah urug bekas sisa-sisa bahan bangunan/ kotoran.
11.  Kelebihan tanah bekas galian harus dibuang ke tempat yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Antara papan patok ukur (bouwplank) dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
12.  Apabila permukaan air tanah tinggi, Pernborong harus menyediakan pornpa air secukupnya untuk mengeringkan air yang menggenangi aliran. Diisyaratkan bahwa seluruh permukaan galian, terutama lantai galian harus kering untuk melakukan pekerjaan‑pekerjaan selanjutnya.
13.  Galian yang akan diurug dan tanah urugannya harus bebas segala bahan bahan yang dapat membusuk atau mernpengaruhi kepadatan urugan yang akan dilaksanakan.
14.  Bahan‑bahan bekas bongkaran bangunan sama sekali tidak boleh dipergunakan sebagai bahan urugan. Tanah urugan dapat diarnbil dari bekas galian, atau tanah yang didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan galian seperti diatas dan atau telah disetujui oleh Konsultan Pengawas
15.  Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat, mesin/ vibrator kompaktor.
16.  Pasir yang mengandung lumpur lebih dari 20 % sama sekali tidak boleh dipakai untuk mengurug.


3.     PEKERJAAN PONDASI

A.   Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pondasi meliputi penyelidikan lapangan, penentuan as‑as kolom dan pondasi, peralatan dan tenaga kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan ini terdiri (yang meliputi seluruh detail yang disebutkan /ditunjuk dalam garnbar) :
1.      Pondasi sumuran untuk semua kolom-kolom struktur utama sesuai gambar
2.      Pondasi plat setempat beton bertulang untuk kolom entrance depan, samping dan tangga sesuai gambar
3.      Pondasi pasangan batu kali untuk semua dinding yang berada diluar jalur sloof struktur
4.      Pondasi batu bata untuk turab teras dan podium

B.    As‑ as Kolom dan Pondasi.
Pemborong supaya menentukan as‑as kolom dengan teliti dan dibawah pengawasan scorang ahli ukur.

C.   Penyelidikan Lapangan
1.      Sebelum mengajukan penawaran, Pemborong dianggap telah mengunjungi dan mempelajari keadaan lokasi pekerjaan sebaik‑baiknya sesuai berita acara penjelasan pekerjaan, termasuk yang tidak disebutkan secara khusus dalam gambar struktural.
2.      Jika Pemborong ingin melakukan penyelidikan tambahan yang menyangkut galian, sondir dan sebagainya, sebelum mengajukan penawaran, hal ini dapat dilakukan atas tanggungan biaya Pemborong tersebut. Ijin masuk lapangan dapat diatur kemudian.

D.   Peralatan dan Tenaga Kerja
1.      Semua Kerja, peralatan, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk pondasi pada posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab Pemborong. Sebelum mulai dilapangan dengan pekerjaan pondasi yang sesungguhnya, Pemborong supaya memberikan detail lengkap mengenai program kerja, jumlah dan type peralatan, organisasi dan personalia dilapangan dan sebagainya kepada Konsultan Pengawas.
2.      Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan, dan personalia bilamana hal ini dianggap tidak cocok.

E.    Pekerjaan Pondasi
1.   Pekerjaan Pondasi Batu Kali
a.   Syarat ‑ syarat Pelaksanaan
1.      Batu kali yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut runcing, berwarna abu-abu hitam, keras, tidak perous.
2.      Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil‑profil pondasi dari kayu pada setiap pojok galian, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan gambar penampang pondasi.
3.      Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimum 10 cm, disiram dan diratakan, dan diatasnya diberi aanstampang batu kali pecah yang dipasang sesuai dengan gambar
4.      Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 pc : 4 pasir pasang. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air campuran 1 pc : 2 pasir setinnggi 20 cm, dihitung dari permukaan atas pondasi ke bawah.
5.      Adukan harus mengisi rongga diatara batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian pondasi yang berongga / tidak padat.
6.      Untuk sloof dibagian atas pondasi batu kali dibuat stek‑ stek sedalam 50 cm, tiap 1 m dengan diameter besi minimum 12 mm

b.  Contoh Bahan
1.      Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh – contoh material : batu kali, pasir untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2.      Contoh‑contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai standar / pedoman untuk memeriksa / menerima material yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
3.      Pemborong diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui di Bangsal Konsultan Pengawas atas biaya Pemborong.

c.  Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
1.      Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalarn keadaan utuh dan tidak cacat.
2.      Bahan harus disimpan di tempat yang telah ditentukan / disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3.      Ternpat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.

d.  Syarat Pengaman Pekerjaan
1.      Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka sedikitnya 3 hari setelah pelaksanaan pekerjaan, pondasi harus dilindungi dari benturan keras dan tidak dibebani.
2.      Pemborong diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan yang diakibatkan oleh pekerjaan ‑ pekerjaan lain.
3.      Bila terjadi kerusakan, Pemborong diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu, pekerjaan. Segala biaya perbaikan menjadi tanggungan Pemborong.

2.   Pekerjaan Pondasi Plat setempat
a.  Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan, bahan, peralatan dan keglatan sesuai dengan   RKS dan Gambar Kerja. Pekerjaan ini terdiri dari pondasi untuk tangga, pondasi kolom entrance utama dan samping dengan kedalaman dan detail ukuran sesuai dengan gambar kerja. Pondasi plat setempat dicor dengan beton mutu K‑225

b.  Cara Pengerjaan :
Sebelum dilakukan pengecoran, dasar galian pondasi harus benar ‑ benar bebas air, untuk. itu dasar pondasi harus diberi lantai kerja sedemikian rupa agar air tidak naik ke permukaan dan jika masih ada juga air rnaka kontraktor wajib menyediakan pompa untuk mengeluarkannya.




4.     PEKERJAAN BETON

A.  Lingkup Pekerjaan
1.      Beton bertulang dengan mutu beton K.225 digunakan untuk :
a.     Pondasi plat beton struktur
b.     Sloof beton struktur
c.     Kolom beton struktur
d.     Balok lantai beton struktur
e.     Plat lantai beton struktur tebal 12 cm
f.        Plat lantai atap/ dek beton struktur tebal 10 cm
g.     Plat beton tangga
h.      Ring balok beton struktur
2.      Semua pekerjaan beton harus berdasarkan Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, Pemborong harus mempelajari terlebih dahulu metoda kerja dari pekerjaan beton ini, dengan mengacu pada peraturan tersebut dan spesifikasi ini. Kegagalan pekerjaan beton yang terjadi akibat menyimpangan dari spesifikasi ini harus diperbaiki dan seluruh biayanya menjadi tanggung jawab Pemborong
3.      Secara umum, elevasi dari permukaan lantai beton adalah 5 cm dibawah elevasi arsitektur, kecuali pada pekerjaan ‑ pekerjaan lain yang tidak menggunakan finishing arsitektur, elevasi struktur adalah sama dengan elevasi arsitektur.

17.  Bahan yang digunakan
1.   Semen
    1. Selain yang dispesifikasi khusus, semen harus memenuhi kriteria Peraturan Portland Cement Indonesia. Sebelum menggunakan semen. Pemborong harus menyerahkan sertifikat pengujian semen dan produsen kepada Konsultan Pengawas, Konsultan Pengawas dapat meminta pengetesan semen yang berada di lapangan apabila dianggap perlu . Semua biaya pengetesan ini adalah tanggung jawab Pemborong.
    2. Semen harus dikirim ke tempat pekerjaan dalarn keadaan tertutup rapat dalam kemasan aslinya dari pabrik, sesuai dengan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas . Semen harus diletakkan dalam silo atau ruangan, sehingga tidak mendapat pengaruh langsung dari perubahan cuaca dan kelembaban. Gudang penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa sehingga memudahkan penyimpanan pada saat pengiriman maupun pengambilan pada saat pemakaian. Semen yang digunakan harus dalam keadaan fresh (belum mengeras)
    3. Semen yang sudah mengalami perubahan akibat cuaca maupun kelembaban tidak diperkenankan untuk dipakai. Semen yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan, dengan sepengetahuan Pernberi Tugas/ Konsultan Pengawas.

2.   Aggregat
a.     Aggregat yang digunakan harus sesuai dengan Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971. Pemborong harus mengajukan sample dan hasil test aggregat yang akan digunakan sebelum aggregat tersebut dikirim ketempat pekerjaan.
b.     Aggregat kasar adalah aggregat yang tertahan pada ayakan no. 5, aggregat halus adalah aggregat yang dapat melewati ayakan no. 5. Kedua jenis aggregat ini harus dikombinasikan dalam suatu proporsi yang baik, sehingga menghasilkan beton dengan mutu terbaik.
c.     Aggregat kasar harus bersih dari lumpur dan bahan‑ bahan kimia yang dapat mempengaruhi kekuatan beton, memiliki ukuran yang beragam, keras dan memiliki bentuk yang baik.
d.     Aggregat halus yang dimaksud adalah pasir yang bersih, bebas dari segala jenis kerang, silk, clay, garam dan bahan ‑ bahan lain. Apabila kadar lumpur aggregat halus melebihi 5% dari aggregat kasar melebihi 1% maka aggregat harus dicuci terlebih dahulu sebelum digunakan. Sesuai trail mix yang dilakukan, aggregat yang digunakan untuk campuran beton harus berasal dari satu sumber, yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
e.     Aggregat harus disimpan dalam keadaan terpisah satu sama lain berdasarkan ukurannya diatas permukaan yang keras. Sehingga terhindar dari kemungkinan tercampur dengan lumpur maupun tanah. Harus dibuatkan pula saluran air disekitar penyimpanan agar kadar air dari aggregat tidak berubah terlalu banyak.
f.        Pemborong harus melakukan pengujian laboratorium dari aggregat yang akan digunakan, dari sumber yang telah disetujui. Penggujian dilakukan oleh badan yang independen. Test periodik dapat dilakukan terhadap permintaan Konsultan Pengawas untuk melakukan cek terhadap kadar air dari aggregat. Seluruh biaya pengetesan ini adalah tanggungjawab Pemborong.

3.  Air
a.     Air yang digunakan adalah air yang jernih, tidak mengandung bahan kimia maupun bahan – bahan organik yang dapat merusak beton dan atau baja tulangan.
b.     Air yang dapat digunakan adalah air PAM maupun air yang berasal dari sumber lain yang telah ditest dan disetujui Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
c.     Test terhadap ini harus mengacu pada peraturan beton bertulang Indonesia 1971 Apabila dianggap perlu air dapat ditampung ditempat kerja tetapi harus terjaga dari pencemaran

4.  Bahan Tambahan
a.     Bahan Tarnbahan Campuran beton harus digunakan sesuai dengan petunjuk dari produsen bahan tersebut.
b.     Apabila Pemborong menganggap perlu menggunakan bahan tambahan campuran beton, Pemborong harus meminta persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas. Metoda pemakaian, jumlah yang akan digunakan dan jenis bahan tambahan carnpuran beton harus diajukan oleh Pemborong oleh Konsultan Pcngawas sebelum dilaksanakan.

5.  Baja Tulangan
a.     Semua besi beton/tulangan diameter >12 mm yang digunakan untuk penulangan struktur  bangunan (Pondasi-Kolom-Balok-plat lantai/dack) dipakai mutu baja U‑32 atau besi ulir (dengan tegangan leleh baja 3200 kg/cm2).  Besi tulangan yang digunakan tidak boleh ditekuk dan memiliki ukuran yang penuh, sesuai dengan gambar. Besi tulangan ini bebas dari karat, lemak‑ nabati maupun hewani.
b.     Besi tulangan yang digunakan harus sesuai dengan SIl ( Standard Industri Indonesia) yaitu BJTP‑24

18.  Campuran Beton
1.      Campuran beton yang digunakan adalah beton dengan kekuatan karekteristik BO untuk pekerjaan beton tumbuk lantai kerja. Mutu beton K‑225 kg/cm2 digunakan untuk semua beton struktur bangunan seperti tersebut pada ayat A diatas. Mutu beton K‑175 kg/cm.2 digunakan untuk beton praktis sesuai yang tercantum dalarn gambar. kckuatan karakteristik yang dimaksud adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971.
2.      Dalam menentukan campuran beton, terutama gradasi aggregat dan kekentalannya yang perlu diperhatikan pula peruntukan beton tersebut dan ukuran potongan beton yang akan dicor, agar beton dapat dipadatkan dengan baik, dan tidak terjadi pemisahan aggregat.
3.      Beton juga harus diperhitungkan untuk tidak mengalarni pengendapan selama pengangkutan dan pengecorannya. Beton yang mudah mengendap tidak diperkenankan dipergunakan.
4.      Ukuran maksimum aggregat untuk beton struktur adalah 2 cm. Untuk struktur dengan penampang tipis, ukuran aggregat maksimum yang dipakai adalah 1 cm.
5.      Setelah Pernborong mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas tentang campuran beton akan dipakai, serta bahan‑ bahan yang akan digunakan dalam campuran beton tersebut. Pemborong harus tetap menggunakan carnpuran serta bahan – bahan tadi selama pekerjaan beton, kecuali apabila dilakukan trial mix yang baru dan mendapat peresetujuan dari Konsultan Pengawas.

19.  Campuran Beton yang dilakukan di Lapangan
1.      Dalam melakukan pencampuran beton, baik semen, aggregat, maupun air harus dicampur dengan perbandingan berat. Apabila akan dilakukan dengan perbandingan volume. Pemborong harus mengajukan metoda dan alat penakar kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
2.      Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (Molen), type dan kapasitasnya harus mendapat persetujuan dari konsultan Pengawas. Metoda pengadukan, kecepatan pengadukan harus disesuaikan dengan rekomendasi dari pabrik pembuat mesin tersebut. Kapasitas mesin pengaduk tidak boleh dilampaui.


20.  Mix Design dan Trial Mix
1.      Sebelum melakukan pengecoran harus terlebih dahulu memberikan Mix Design dan melaksanakan Trial Mix dengan bahan – bahan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.      Trial Mix yang dilaksanakan harus berhasil, dalam arti memenuhi kriteria kekuatan tekan beton karakteristik, slump serta syarat‑syarat lainnya. Biaya dari trial mix serta pengetesannya adalah merupakan sepenuhnya tanggung jawab Pemborong.
3.      Beton dari hasil trial mix ini mula‑mula harus diperiksa terhadap kekentalannya, kohesi dan  gradesinya. Jika hasil‑hasil tersebut  memenuhi syarat, kemudian dilakukan test kubus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971.
4.      Apabila ternyata hasil trail test dilaksanakan oleh Pemborong tersebut tidak memenuhi syarat, pemborong harus melakukan trail test kembali dengan mengubah komposisi dari adukan balian yang dipakai.

Hal‑hal yang perlu diperhatikan dan diserahkan oleh Pemborong kepada Konsultan Pengawas adalah :
a.     Type gradesi dari aggregat.
b.     Sumber aggregat dan test laboratoriurn. Sumber air dan test laboratorium
c.     Type dan merk semen yang akan dipakai dan hasil test laboratoriumnya.
d.     Berat masing – masing komponen yang akan digunakan dalam trial mix/mix design.
e.     Mutu beton yang akan dicapai dan karakteristik lainnya.
f.        Hasil test secara keseluruhan
g.     Admixture yang akan digunakan.

21.  Pengecoran Beton
1.      Pengecoran beton tidak dibenarkan dirnulai sebelum pemasangan besi beton selesai diperiksa dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2.      Sebelum pengecoran dimulai, semua pekerjaan acuan (bekisting) baja‑baja tulangan, tarik pipa‑pipa instalasi air dan listrik serta angkur‑ angkur yang harus ditanam dalam beton, harus sudah selesai terpasang dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Tempat‑ tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran‑kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
3.      Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan rnenuangkan adukan dengan nenjatuhkan dari suatu ketinggian yang akan mengakibatkan pengendapan aggregat.
4.      Pengecoran dilakukan secara terus menerus. Adukan yang tidak dicor dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton dan juga adukan yang tumpah dalam pengangkutan tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
5.      Pada pengecoran lanjutan (sambungan antar beton lama dan beton baru), maka permukaan beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan dengan menyikat sampai aggregat kasar tampak, kemudian disiram dengan air semen. Lokasi dari Construction joint ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6.      Beton tidak diperkenankan dicor dalam keadaan hujan. Pemborong harus menyediakan pelindung  atau metoda lain pada saat hujan.

22.  Pemadatan Beton
1.      Beton dipadatkan dengan menggunakan vibrator concrete selama pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak acuan maupun posisi tulang.
2.      Pemborong harus menyediakan vibrator concrete untuk menjamin efisiensi tanpa adanya penundaan. Pada waktu pengecoran balok, kolom, pelat, vibrator concrete harus dapat masuk kedalarn bekisting sehingga didapatkan pemadatan yang baik. Waktu pengecoran, vibrator concrete tidak boleh mengenai baja tulangan yang dapat rnenyebabkan perpindahan posisi tulangan.
3.      Vibrator concrete tidak boleh digunakan untuk meratakan beton secara horizontal setelah beton dipadatkan diratakan dengan baik, beton harus dibiarkan sampai mengeras

23.  Pemeliharaan Beton ( Curing)
a.     Beton harus dilindungi selama berlangsung proses pengerasan terhadap matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
b.     Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah, selama 24 hari dengan menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut ataupun dengan menutupi dengan karung goni basah.
c.     Metode pemeliharaan beton harus diajukan oleh Pemborong pada Konsultan Pengawas untuk disetujui. Selain menggunakan air, apabila diperlukan pemeliharaan beton dapat dilakukan dengan campuran kimia untuk pemeliharaan beton. Campuran kimia ini harus benar‑ benar telah dibersihkan pada saat pekerjaan finishing dimulai.

24.  Test Material
1.      Beton
a.     Test mutu beton rnaupun material ‑ material beton harus dilaksanakan oleh laboratorium independen yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b.     Pengujian slump dan kubus beton harus memenuhi syarat Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971.
c.     Untuk pengujian mutu beton di lapangan digunakan pengujian slump dengan menggunakan kerucut Abrams. Selain pelaksanaan harus ada pengujian slump, ketinggian slump yang diisyaratkan oleh Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 berkisar antara 7,5 cm sampai dengan 15 cm. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut : adukan beton diambil saat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting), cetakan slump dibasahi dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat baja. Masukan adukan beton ke dalam. cetakan dalam 3 lapis yang kira‑ kira sama tebalnya . Setiap lapis dipadatkan dengan menusuk‑ nusuk tongkat pemadat d. 16 mm panjang 60 cm dengan ujungnya yang bulat ( seperti peluru ) masing ‑masing 25 kali . Ratakan permukaan adukan beton dan biarkan selama 30 detik. Selain waki menunggu ini cetakan dan plat slump dibcrsihkan dari adukan beton yang berjatuhan. Angkat cetakan perlahan‑lahan . Dalam pengangkatan posisi cetakan harus dijaga tetap dalam keadaan vertikal . Ukur penurunan dan adukan beton ( slump.), pengukuran dilakukan pada 4 titik, yang nilai penurunan diambil harga rata‑rata.
d.     Sedangkan pengujian mutu beton di laboratorium digunakan test kuat tekan yang berbentuk kubus dengan ukuran 15 x 15 x 15 cm.
e.     Pengambilan adukan beton, pencetakan dan curingnya harus dibawah Konsultan Pengawas. Prosedurnya harus memenuhi syarat‑syarat Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971.
f.        Pengambilan beton kubus uji dilakukan sedekat mungkin pada lokasi yang akan dicor, untuk menggunakan concrate pump, kubus diambil setelah beton pompa.
g.     Untuk pembuatan campuran beton dilapangan, maka pengambilan kubus uji sebagai berikut: 3 kubus uji harus diambil dari setiap 5 meter kubik beton yang dicor, serta 1 slump test untuk setiap sample test . Jumlah minimal kubus coba yang harus diambil adalah 20 buah. Kubus itu dipergunakan untuk test kekuatan 3,7 dan 28 hari.
h.      Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Pemborong untuk membuat uji coba dari adukan yang dibuat.
i.         Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung jawab Pemborong.
j.         Kubus coba harus ditandai untuk identifikasi dengan suatu kode yang ada menunjukkan tanggal pengecoran, pembuatan adukan bagian struktur yang bersangkutan dan lain ‑ lain setelah selesai percobaan.
k.      Cara pembuatan kubus beton adalah sebagai berikut : Isi cetakan dengan adukan beton dalam 3 lapis, setiap lapis diisi kira‑ kira 1/3 isi cetakan. Masing‑ inasing lapis dipadatkan dengan tongkat pemadat sebanyak 25 kali secara merata. Kemudian ratakan permukaan beton. Biarkan beton dalam cetakan selama 24 jam dan letakan pada tempat yang bebas getaran. Setelah waktu 24 jam keluarkan benda uji dari cetakan dan rendam benda uji kedalam bak yang berisi air, agar proses pemotongan (curing) beton berlangsung dengan baik, maka perendam dilakukan sampai batas pengujian kuat tekan.

2.      Core Test
a.     Apabila temyata hasil test 28 hari tidak memenuhi syarat kekuatan, Konsultan Pengawas berhak meminta core test untuk struktur ‑ stuktur beton yang tidak memenuhi syarat‑ syarat tersebut. Peralatan coring dan metoda ‑ metodanya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b.     Seluruh biaya pengambilan sample untuk core test dan biaya pengetesannya menjadi tanggung jawab Pemborong

3.      Evaluasi hasil test.
a.     Apabila ternyata hasil test 28 hari tidak memenuhi syarat, Pemborong dapat membongkar dan mengganti seluruh volume beton yang dicor dan segala biaya yang menjadi konsekwensinya adalah tanggung jawab Pemborong.
b.     Sebelum melakukan pembongkaran struktur, Pemborong dapat mengusulkan untuk melakukan core test pada struktur ‑ struktur yang sudah selesai di cor.
c.     Pemborong juga dapat mengusulkan untuk melaksanakan loading test pada struktur tertentu. Metoda pelaksanaan loading test harus terlebih dahulu disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d.     Semua biaya pengetesan, pembongkaran maupun pengecoran kembali menjadi tanggung jawab Pemborong.


25.  Pembengkokan Dan Pemasangan Baja Tulangan
1.      Pembengkokan besi beton harus dilakukan secara hati‑hati dan teliti, tepat pada ukuran posisi pembengkokan sesuai dengan gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971.
2.      Pembengkokan itu dilakukan tenaga yang ahli, dengan menggunakan alat-alat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat , patah, retak‑ retak dan sebagainya.
3.      Sebelum penyetelan dan pemasangan dimulai. Pemborong harus membuat rencana kerja pemotongan dan pembengkokan. baja tulangan (bar cutter dan bar bending schedulle), yang sebelumnya harus diserahkan kepada konsultan Pengawas untuk disetujui.
4.      Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil‑ peil sesuai dengan gambar dan sudah diperhitungkan terhadap toleransi penurunannya. Pemasangan dengan menggunakan pelindung beton (beton decking) sesuai dengan gambar. Apabila hal tersebut tidak tercantum didalam gambar atau dalam spesifikasi ini, maka dapat digunakan Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 sesuai tabel berikut ini.

Selimut Beton

Bagian Konstruksi
Tebal selimut Beton minimum (cm)
- Pelat
3
- Dinding
3
- Balok
5
- Kolom
5

5.      Pembengkokan kembali besi ulir tidak diperkenankan. Apabila baja polos yang sudah dicor beton, jari‑ jari pembengkokan minimal harus dua kali diameter dari tulangan tersebut.
6.      Semua pemotongan, pernbengkokan dan toleransi pembengkokan baru sesuai dengan peraturan beton Bertulang Indonesia 1971. Semua tulangan harus diikat dengan baik dengan kawat beton
7.      Pemotongan atau ketentuan penempatan sambungan harus disesuaikan dengan gambar atau ditempat yang ditentukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8.      Tulangan yang telah terpasang tetapi belum. dicor harus dilindungi sepenuhnya terhadap korosi, sesuai pengarahan yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
9.      Apabila tulangan selesai dipasang, pemborong harus melaporkannya kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan disetujui. Pemborong tidak diperkenankan melakukan pengecoran sebelum tulangan yang terpasang diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, tidak boleh diubah tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas.

26.  Acuan
1.      Umum.
a.     Acuan, baik yang sementara maupun yang permanen, dimaksudkan untuk membentuk struktur‑ sturktur beton dengan segala detailnya. Acuan yang dibuat harus dapat dipertahankan bentuknya, baik selama pemasangan tulangan maupun pengecorannya.
b.     Perancah termasuk segala jenis unsur‑ unsurnya seperti pengaku, balok pengikat dan tiang, juga termasuk pondasi sementara yang diperlukan untuk memikul acuan tanpa menimbulkan settlement.
c.     Baik acuan maupun perancah harus dilaksanakan oleh Pemborong, untuk menyangga berat maupun tekanan dari beton dalam keadaan basah dan peralatan yang mungkin ada diatasnya, serta beban‑ beban kejut dan getaran . Kesemuanya ini harus direncanakan dengan metoda ereksi dan pembongkaran yang sederhana sehingga memudahkan pemasangan, penambahan maupun pembongkarannya.
d.     Deflekasi (lendutan) yang diijinkan terjadi adalah 1/900 bentang dan balok kantilever, lendutan yang dlijinkan adalah 1/300 bentang.
e.     Brancing‑brancing harus dipasang untuk menghindari pergerakan horizontal transversal maupun longitudinal yang terjadi.
f.        Gambar‑gambar yang menunjukan detail dari acuan maupun perancah, perhitungan perancah, elevasi dari acuan maupun perancah harus diajukan olch pemborong untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.

2.      Bekisting yang digunakan
    1. Acuan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimum 10 mm. Atau material lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
    2. Acuan yang dipakai harus bersih dari segala macam kotoran, apabila akan digunakan kembali acuan harus bersih, acuan yang sudah rusak dan tidak lurus lagi tidak diperkenankan dipakai kembali.
    3. Untuk mengejar kecepatan pengecoran, diisyaratkan agar Pemborong membuat panel‑panel bekisting yang standar untuk acuan bagian konstruksi yang tipikal.

3.      Pelaksanaan Pekerjaan
    1. Multipleks yang digunakan untuk acuan harus ditumpu sepanjang tepinya. Kaso‑kaso, pengaku dan penumpu harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat dipertahankan kelurusannya dan kekuatannya selama pengecoran maupun pemadatan beton dilakukan.
    2. Pengaku, acuan serta perancah yang dibuat harus dipersiapkan terhadap kemungkinan settlement dari perancah tersebut. Acuan harus diperbaiki apabila ternyata perancah mengalami settlement.
    3. Semua tiang perancah harus dipasang dengan pengaku vertikal horizontal maupun diagonal. Barcing lateral harus dari dua arah dan bracing diagonal baru dua sisi, baik horizontal maupun vertikal.
    4. Apabila tiang ternyata perlu disambung, pemasangan bracing harus diatur sesuai dengan lokasi penyambungan tersebut.
    5. Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilaksanakan, semua unsur yang harus berada di dalam beton tersebut sudah ditempatkan secara benar, termasuk pengaturan selimut betonnya.
    6. Seluruh perancah dan acuan harus diperiksa kembali pada saat pengecoran beton akan dimulai. Apabi!a temyata ada bagian perancah atau acuan yang berubah posisi, perancah maupun acuan tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum pengecoran dilaksanakan.

4.      Waktu untuk melepas Bekisting
a.     Acuan dapat dilepaskan dari beton apabila pembongkarannya dapat dipastikan tidak mengakibatkan kerusakan beton, dan acuan tersebut sudah mudah dilepaskan dari beton.
b.     Waktu untuk melepas acuan dan perancah tergantung dari cuaca, metoda pemeliharaan beton, kekuatan beton type dari struktur dan beban rencana. Dalam segala hal, waktu untuk melepas acuan dan perancah tidak kurang dari :

No
Unsur Struktur
Waktu
1

2
3
4
5
6
Samping balok, didinding, kolom
yang tidak dlbebani
Pelat
Balok ( acuannya saja)
Perancah pelat diantara balok
Perancah balok dan plat slab
Perancah kantilever
24 jam

28 hari
7 hari
14 hari
14 hari
28 hari

c.     Pekerjaan pembongkaran acuan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh Konsultan Pengawas.

27.  Finishing Beton
1.      Permukaan yang kelihatan
a.     Beton yang permukaannya kelihatan (exposed) harus difinish dengan adukan. Lubang‑lubang yang terjadi pada beton harus diisi dengan adukan.
b.     Untuk dinding penahan tanah, lubang pengikat acuan tidak diperkenankan.
c.     Lubang ‑ lubang pada permukaan beton tidak boleh lebih besar dari 3 mm, lubang yang lebih besar diameter 3 mm tapi lebih kecil dari 20 mm tidak boleh melebihi 0.5% dari permukaan beton tersebut. Lubang yang lebih besar dari 20 mm tidak diperkenankan. Apabila terdapat lubang yang lebih besar dari 20 m, harus dikonsultasikan oleh Konsultan Pengawas.
d.     Jika permukaan beton tidak cacat, adukan yang digunakan untuk perbaikan harus berwana sama dengan beton disekelilingnya. Sample harus dibuat dahulu sebelum perbaikan permukaan beton tersebut dimulai.

2.      Pelat
a.     Permukaan pelat harus merupakan permukaan yang rata tanpa adanya kelebihan adukan ataupun lubang‑ lubang pada permukaan pelat tersebut, diluar batas toleransi yang diijinkan.
b.     Apabila penambahan permukaan finishing tersebut langsung dilakukan sebelum beton mengeras secara total, semua kelebihan air, adukan maupun kotoran‑kotoran lain dibersihkan dengan cara disikat hati‑ hati untuk mencegah ikut terbawanya aggregat yang sudah dicorkan.
c.     Apabila plat difinish dengan adukan, permukaan beton tersebut harus dibuat kasar sesuai dengan schedule finishing yang ada. Permukaan beton tersebut harus diratakan sehingga memiliki yang sama, tidak melewati batas toleransi yang diijinkan.

28.  Toleransi Pekerjaan Pengecoran
Toleransi pelaksanaan dari seluruh pekerjaan beton, dalam segala hal tidak boleh melebihi schedule toleransi dibawah ini.

Posisi as kolom dan as dinding
geser (posisi bangunan)
6 mm dalam 3 m panjang nilai maksimum 1cm untuk seluruh panjang
Posisi Pondasi dan Pile cap
Dimensi pondasi dan Pile cap
2 % dari lebar pondasi dengan nilai maksirnum 5 cm minus 1 cm sampai plus 5 cm minus 5% sampai plus 10 % dengan nilai maksimum 5 cm
Dimensi unsur-unsur vertikal dan miring


Dimensi horizontal kolom dan
dinding geser dari ketinggiannya
5 mm dalam 5 mm dengan nilai maksimum
1 cm untuk seluruh panjang
1,2 cm dari ketingglan 30 meter 2 cm dari
ketinggian 60 meter 2,5 cm dari ketinggian
90 meter
Level rata-rata
Jarak lantai ke lantai 3 meter, deviasi = 6
Mm
Jarak lantai ke lantai 6 meter, deviasi = 1,2
Jarak lantai ke lantai lebih dari 12 meter,
deviasi = 2 mm
Deviasi level dari permukaan plat
6 mm dari 3 meter panjang 1 cm dari 6
meter panjang dengan nilai maksimurn 2
cm untuk panjang keseluruhan.
Deviasi potongan (plat, balok
kolom maupun dinding geser)
Dimensi < 15 cm + 1 cm sampai -3mm
Dimensi >= 15 cm + 1,2 cm sampai – mm
Bukaan pada dinding dan plat
6 mm
Tangga
Masing- rnasing tanjakan 2 mm
keseluruhan 6 mm
Masing- masing injakan 3mm. keseluruhan
6 mm



II.   PEKERJAAN ARSITEKTUR


1.    PEKERJAAN BETON

A.   Lingkup Pekerjaan
1.      Menyediakan tenaga kerja, bahan‑bahan, peralatan dan alat‑alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna.
2.      Pekerjan ini meliputi beton bertulang dengan mutu beton K. 175 untuk :
a.     Poer Beton
b.     Sloof beton praktis
c.     Kolom beton praktis
d.     Balok beton latei / praktis
e.     Ring balok beton praktis
f.        Lisplank dn sirip beton
termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan bekisting / acuan dan semua pekerjaan beton non struktur, seperti yang ditunjukan pada gambar.

B.    Persyaratan Bahan
1.  Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi Pelaksana dan harus memenuhi NI‑8. Semen yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak dibenarkan dipergunakan. Penyimpanan semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuhkan sesuai dengan syarat penumpukan semen.

2.  Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir ‑ butir yang bebas dari bahan‑bahan organis, lumpur dan sebagainnya dan harus memenuhi komposis butir serta kekerasan yang dicantum dalam PBI 1971.

3.  Kerikil dan Pasir Beton
Digunakan kerikil dan pasir yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempuyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat‑syarat PBI 1971. Penyimpanan harus dipisahkan satu dari yang lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.

4.  Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan bahan‑bahan organis / bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI‑3 pasal 10. Apabila di pandang perlu Direksi Pelaksana dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.

5.  Besi Beton
Digunakan besi beton mutu U.24 untuk diameter ≤ 12 mm. Besi harus bersih dan lapisan minyak/letmak dan bebas dari cacat seperti serpih‑serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi NI‑2 9 PBI 1971. Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke Laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah

Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
a.     Peraturan ‑ peraturan / standart setempat yang biasa dipakai.
b.     Peraturan ‑ peraturan Beton bertulang Indonesia 1971, NI – 2
c.     Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia 196l, N1‑5
d.     Peraturan semen Portland Indonesia 1972, NI‑8
e.     Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
f.        Ketentuan‑ketentuan umum untuk rnelaksanakan Pemborong Pekerjaan Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan tambahan Lembaran Negara No. 1457.
g.     Petunjuk‑petunjuk dan peringatan‑peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Direksi Pelaksana.

C.   Syarat – Syarat Pelaksanaan
1.      Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K‑175 dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI 1971

2.      Pembesian
a.     Pembuatan tulangan ‑ tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan kait‑kait dan pembuatan sengkang (ring),  persyaratan harus sesuai PBI 1971.
b.     Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan gambar kontruksi.
c.     Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acauan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam PB1 ‑ 1971.
d.     Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari perencana / Direksi Pelaksana.

3.      Cara Pengadukan
a.     Cara pengadukan harus menggunakan mesin molen
b.     Takaran untuk semen, pasir dan kerikil harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi.
c.     Selama pengadukan kekentalan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump, minimum 5 cm dan maximum 10 cm.

4.      Pengecoran Beton
a.     Kontraktor diawasi melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan‑cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran‑ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penernpatan penyangga.
b.     Pengecoran Beton hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan Direksi Lapangan.
c.     Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang‑sarang kerikil/ split yang dapat memperlemah kontruksi.
d.     Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhatian tersebut harus disetujui oleh Direksi Lapangan.

5.      Pekerjaan Acuan / Bekisting
a.     Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran‑ukuran yang telah ditetapkan
b.     Acuan/Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan perkuatan, sehingga cukup kokoh dan menjamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
c.     Acuan harus rapat dan tidak bocor,  permukaannya harus datar dan licin, bebas dari kotoran ‑ kotoran serbuk gergaji, potongan kayu tanah/Lumpur dan sebagainya sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
d.     Kontraktor harus memberikan contoh‑contoh material besi,pasir,kerikil dan semen kepada Direksi Lapangan, untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dimulai. Contoh‑contoh yang telah disetujui oleh Direksi Pelaksana, akan dipakai sebagai standar / pedoman untuk memeriksa / menerima material yang dikirim oleh kontraktor ke Site.
e.     Bahan‑bahan yang digunakan harus tersimpan pada tempat penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan dapat terjamin sesuai persyaratan.
f.        Kawat pengikat besi beton / rangka adalah dari baja lunak‑ dan tidak sepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam NI ‑ 2 (PBI tahun 1971 ).
g.     Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, sehingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
h.      Beton dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah pengecoran.

6.      Pekerjaan Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas

7.      Pcngujian Mutu Pekerjaan
a.     Sebelum dilaksanakan pemasangan, kontraktor diwajibkan untuk memberikan pada Direksi Pelaksana ‘Certificate Test’ bahan besi dari produsen/pabrik. Bila tidak ada 'Certificate Test, maka kontraktor harus melakukan pengujian atas besi
b.     Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh kontraktor dengan mengambil benda uji berupa kubus/selinder yang ukurannya sesuai dengan syarat‑syarat / ketentuan dalam PBI 1971. Pembuatannya harus disaksikan oleh Direksi Pelaksana. Jumlah dan frekwensi pembuatan kubus beton  serta ketentuan‑ketentuan lainnya sesuai dengan PBI‑1971.
c.     Kontraktor diwajibkan membuat Trial Mix terlebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan beton.
d.     Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Direksi Pelaksana secepatnya
e.     Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.

8.      Syarat‑syarat Pengaman Pekerjaan
a.     Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.
b.     Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan pekerjaan lain.
c.     Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor.
d.     Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam PBI 1971)



2.    PEKERJAAN KAYU

A.   Lingkup Pekerjaan
a.     Menyediakan tenaga kerja, bahan‑bahan, peralatan dan alat‑alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.
b.     Pekerjaan ini meliputi : kuda – kuda dan gording dengan semua bagian penguatnya, reuter, rangka plafon, papan lisplank profil dan pekerjaan kayu kasar pada umumnya.

B.    Persyaratan Bahan
1.      Jenis kayu yang dipakai :
a.     Kayu yang kering Kelas Kuat II, digunakan untuk seluruh pekerjaan yang disebutkan diatas, terkecuali dinyatakan lain dalam buku Syarat – syarat Teknis dan yang dinyatakan dalam gambar.
b.     Harus benar‑benar kayu bermutu terbaik dari jenis masing‑masing
c.     Dapat dihindarkan adanya cacat‑cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah‑pecah , mata kayu , basah dan lapuk. Syarat‑syarat kelernbaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu kamper Kalimantan, kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12 %.
d.     Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah yang disetujui oleh Direksi Pelaksana.

C.   Syarat – Syarat Pelaksanaan
1.      Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan mesin, kecuali untuk detail tertentu atas persetujuan Direksi Pelaksana.
2.      Semua pengikat berupa paku baut, kawat dan lainnya harus digalvanisasi sesuai dengan NI 5, Bab IV, Pasal 14, 15 dan 17 tidak diperkenankan pekerjaan ditempat pemasangan.
3.      Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum memulai pekerjaan untuk mendapatkan ketetapan pemasangan dilapangan
4.      Bentuk kuda – kuda dibuat sesuai pola dari atap yang telah direncanakan dalam gambar, dengan memperhatikan letak dan bentuk atap dan lain‑lain yang akan terpasang bersamanya.
5.      Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi kerataan 0,5 cm untuk setiap 2 m2.


3.    PEKERJAAN DINDING / BATU BATA

A.   Lingkup Pekerjaan
1.      Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan‑bahan, peralatan dan alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
2.      Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan tujuan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Pelaksana.
3.      Dinding Batu Alam. Pemasangannya berfungsi sebagai hiasan atau lebih pada penampakan arsitekturnya yang dikerjakan pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar.

B.    Persyaratan Bahan
1.      Batu bata harus memenuhi NI – 10
2.      Semen Portland harus memenuhi NI‑8
3.      Pasir harus memenuhi NI‑3 Pasal 14 ayat 2
4.      Air harus memenuhi  PVBI‑1982 Pasal 9.

C.   Syarat – Syarat Pelaksanaan
1.      Pasangan batu bata merah, dengan menggunakan adukan 1 Pc : 4 Pc.
2.      Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai permukan sloff sampai ketinggian 20 cm diatas permukaan lantai dasar dan semua dinding yang ada pada gambar menggunkan symbol aduk transarm / kedap air yang digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 Pc : 2 Ps.
3.      Batu bata merah yang digunakan batu bata merah, ex lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui Direksi Pelaksana, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 22 cm.
4.      Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
5.      Setelah bata terpasang dengan baik, nad/siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
6.      Pasangan dinding batu bata sebelum diplaster harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar‑siar dikerok serta dibersihkan.
7.      Pernasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis setiap harinya diikuti dengan cor kolom/balok beton praktis.
8.      Bidang dinding ½  batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan balok beton praktis
9.      Pembuatan lubang pada pasangan bata untuk penempatan steager sama sekali tidak diperkenankan.
10.  Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek‑stek besi beton diameter 6 mm jarak 50 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
11.  Tidak diperkenankan memasang batu bata merah yang patah/rusak melebihi 5 %
12.  Pemasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar‑benar tegak lurus.


4.    PEKERJAAN PLESTERAN

A.   Lingkup Pekerjaan
1.      Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan‑bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran , sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2.      Pekerjaan pelesteran dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.

B.    Persyaratan Bahan
1.      Semen Portland harus memenuhi N1‑8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan)
2.      Pasir harus memenuhi NI‑3 pasal 14 ayat 2
3.      Air harus memenuhi NI‑ 3 pasal 10
4.      Penggunaan adukan plesteran :
a.     Adukan 1 Pc : 2 Ps dipakai untuk pelesteran rapat air
b.     Aduk 1 Pc : 4 Ps dipakai untuk seluruh pelesteran dinding lainnya.
c.     Seluruh pemukaan pelesteran acian dari bahan Pc.

C.   Syarat – syarat Pelaksanaan
1.      Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk Direksi Pelaksana dan  persyaratan tertulis dalarn uraian dan syarat pekerjaan ini.
2.      Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana perkerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi Pelaksana sesuai uraian Syarat Pekerjaan ini.
3.      Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama pada garnbar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk propilnya.
4.      Campuran adukan perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.     Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah sampai ketinggian 20 cm dari permukaan lantai dipakai adukan plesteran 1 Pc : 2 Ps.
b.     Untuk adukan kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1 bagian Pc. 1 bagian Daily bond.
c.     Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps
d.     Plesteran halus (acian) dipakai campuran Pc dan air sampai mendapatkan campuran homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari, untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix dengan dosis 200‑250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e.     Semua jenis adukan perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5.      Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6.      Untuk beton, sebelum diplester permukaan harus dibersihkan dari sisa‑sisa bekisting dan permukaan diketre (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang‑lubang bekas pengikat bekisting atau form time harus tertutup adukan plester.
7.      Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai pelesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
8.      Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
9.      Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur‑alur garis horizontal atau diretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishingnya kecuali untuk yang menerima cat.
10.  Pasangan kepala pelesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan keping‑keping plywood setebal 9 mm untuk patokan karataan bidang.
11.  Ketebalan pelesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom yang dinyatakan dalam gambar. Tebal pelesteran mininum 2,5 cm
12.  Untuk setiap permukaan bahan yang ada beda jenisnya yang bertemu dalarn satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
13.  Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang yang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m, jika melebihi, kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14.  Kelembaban pelesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba‑tiba, dengan membasahi pelesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas rnatahari langsung dengan bahan penutup yang bias mencegah penguapan air secara cepat.
15.  Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, pelesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterirna oleh Direksi Pelaksana dengan biaya atas tanggungan Kontraktor . Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai, Kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang‑kurangnya 2 kali setiap hari.
16.  Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, kontraktor wajib memelihara dan menjagannya terhadap kerusakan‑kerusakan dan pengotoran bahan lain, Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
17.  Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.



5.    PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK

A.   Lingkup Pekerjaan

1.      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan‑bahan, peralatan dan alat‑alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan  yang bermutu baik.
2.      Pasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan sesuai dalam gambar

B.    Persyaratan Bahan

1.Ukuran        :
a.     Seluruh lantai I dan II termasuk tangga dipasang keramik ukuran 30 x 30 cm polos warna. Pada lantai I akan ada pertemuan keramik antara yang baru dengan yang lama (keramik lama ukuran 30 x 30 cm) dimana pada pertemuan ini pengerjaannya harus rapi dan teliti. Untuk plin lantai ruang dalam dipasang papan profil ukuran 2,5 x 10 cm
b.     Semua lantai toilet dipasang keramik anti slip ukuran 20 x 20 cm warna sesuai gambar
c.     Semua dinding toilet dipasang keramik ukuran 20 x 25 cm warna sesuai gambar
2.Jenis/Merk : Masterina atau setara yang memiliki SNI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar